Kasasi Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Jessica Kumala Wongso

JAKARTA, kabarpolisi.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jessica Kumala Wongso terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dengan demikian Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Menurut juru bicara Mahkamah Agung Suhadi, perkara no. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso putus pada hari ini, Rabu 21 Juni 2017. Dengan amar tolak kasasi terdakwa,” ujar Suhadi Rabu (21/6/2017).

Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi. Salman Luthan dan Sumardiyatmo masing-masing sebagai anggota majelis.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, tim penasihat hukum Jessica telah merampungkan memori kasasi untuk diuji oleh MA. Otto Hasibuan yang mengetuai tim pengacara telah melampirkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Permohonan kasasi diajukan lantaran permohonan banding Jessica telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim di PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut. Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016. (rizal)

BACA JUGA  Dewinta Pringgodani Akan menjadi Staf Khusus Presiden Prabowo Periode 2024 - 2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.