Hary Tanoesoedibjo
JAKARTA, kabarpolisi.com – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, Bareskrim Mabes Polri akan membuktikan adanya unsur pidana dalam kasus pengancaman yang dilakukan Hary Tanoesoedibjo terhadap Jaksa Yulianto.
“Pastilah kami berusaha semaksimal mungkin dengan scientific investigation, artinya kita mengundang ahli untuk diminta keterangannya, cek barang bukti,” kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (24/6/2017).
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, tak masalah jika kubu bos MNC Group itu mau menghadirkan saksi ahli sendiri.
Menurut juru bicara Mabes Polri ini, penyidik sangat meyakini bahwa UU ITE dalam kasus ini cukup kuat.
“Pokoknya ada bukti UU ITE yang kami miliki, dan itu sesuai,” kata Setyo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan bos MNC Media ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
Ketua Umum Partai Perindo ini diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Penyidik akan memeriksa Hary Tanoe sebagai tersangka pada 4 Juli 2017. Beberapa hari yang lalu Ditjen Imigrasi telah mencegah HT — panggilan akrab Hary Tanoe – – bepergian ke luar negeri.
Editor : Iyan Sopiyan