Bachtiar Nasir (Foto Detik.com)
JAKARTA, kabarpolisi.com – Beredar video yang menampilkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir yang mengatakan telah berdialog dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam video itu, Bachtiar menyebut semua kasus yang menyeret nama-nama tokoh di GNPF telah ditutup.
Dalam video itu, terlihat Bachtiar seperti menyampaikan ceramah. Ada tanda air AQL TV di video itu. AQL merupakan Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center di mana Bachtiar bertindak sebagai pemimpinnya.
Di video itu, Bachtiar mengaku telah bertemu dengan Tito ditemani pengacaranya, Kapitra Ampera, selama kurang lebih 2,5 jam. Namun Bachtiar tidak menyebut di mana pertemuan itu dilakukan.
Berikut sedikit pernyataan Bachtiar dalam video itu (dikutip dari Detik.com)
Berita gembiranya, kemarin saya sama Pak Kapitra berdialog dengan Pak Kapolri, lebih 2,5 jam, ngobrol dari hati ke hati, dan berita gembiranya adalah Insya Allah semua kasus ditutup (Alhamdulillah), ya semuanya. Jadi Insya Allah. Ya Ahok nggak bisa ditawar, itu harga mati. Al-Maidah 51 nggak bisa ditawar. Lalu apa bargainingnya ustaz? Bargainingnya ayo energi 212 kita bangun untuk Indonesia yang positif, secara positif
Terkait hal itu, tim advokasi GNPF yang digawangi Kapitra Ampera menyampaikan tanggapan. Menurut Kapitra, kasus-kasus yang terkait GNPF belum dihentikan. Tentang video itu, Kapitra menyebut hal itu merupakan harapan.
“Sampai hari ini belum ada kasus yang dihentikan. Kalau ada harapan jadi untuk menjadikan keinginan tetapi real belum ada satu pun kasus yang dihentikan masih diproses sebagai mana mestinya. Kita tentu akan selalu membangun komunikasi intelektual karena ini masalah hukum setiap masalah hukum ada aturan hukum dan aturan hukum itulah yang harus kita cermati apakah ada aturan hukum yang terlanggar atau tidak. Sampai saat ini belum ada,” ucap Kapitra saat menggelar konferensi pers di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).
Kapitra pun menjelaskan bahwa pernyataan Bachtiar itu merupakan suatu harapan agar kasus-kasus ditutup. Sejauh ini, Kapitra mengaku belum ada satu pun perkara yang ditutup.
“Saya pikir pernyataan yang di video, orang boleh saja menyampaikan keinginan, orang boleh saja menyimpulkan sesuatu tetapi bagi kita tim advokasi tentu ada hitam putihnya. Kalau perkara ini diteruskan jelas prosesnya seperti apa. Kalau ada dihentikan jelas ada surat penghentiannya. Sampai hari ini kita belum terima apa pun jadi pernyataan itu adalah sebuah harapan bahwa itu menjadi ekspektasi yang besar,” imbuh Kapitra.
Selain itu, dia juga mengatakan tidak ada janji-janji dari Polri terkait kasus apa pun. “Tidak ada (janji dari Polri). Saya ingin tambahkan bahwa biarlah proses hukum ini berada pada on the track, kalau dia on track, maka bisa yang dinyatakan bersalah orang yang melanggar undang-undang, orang yang tidak melanggar undang-undang tidak boleh dinyatakan bersalah karena hidupnya dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang,” ujar Kapitra. (magek)