Hary Tanoe
JAKARTA, kabarpolisi.com – Pengusaha media Hary Tanoesoedibjo Selasa hari ini (4 Juli 2017) akan diperiksa sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto itu.
“Rencananya tanggal 4 (hari ini) dilakukan pemeriksaan perdana dalam status sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7).
Penyidik Bareskrim telah melayangkan surat panggilan kepada Presdir PT MNC itu. Setyo berharap Hary bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Hary Tanoe sebelumnya telah diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi terlapor atas kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto itu.
Isi SMS yang dipersoalkan dan membuat Ketua Umum Partai Perindo ini berurusan dengan polisi sebagai berikut:“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng”. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan“.
Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi “chat WhatsApp”, dari nomor yang sama. Isi pesannya sama dan ditambahkan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju”.
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo. Yulianto kemudian melaporkan Hary ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.
Editor : Muhammad Rizal Tanur