KAMPAR, kabarpolisi.com – Kisruh antara tiga desa di kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar berasal dari kasus oknum guru yang diangkat menjadi Pjs setempat.
Padahal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, pada pasal 1 angka 1 menegaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Disini sudah sangat jelas sekali aturan pemerintah. Kementrian Aparatur Negara (Kemenpan) juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 april 2004 tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru.
Surat edaran tersebut diperkuat lagi dengan surat Men.PAN Nomor :B /1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 juli 2004 yang menyatakan bahwa guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan antara lain pengawas sekolah, kepala sekolah, kadis dan seterusnya yang mengelola bidang pendidikan.
Warga secara tegas meminta kepada Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk segera menghentikan dan melarang pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan lain. Dugaan kecurangan mewarnai pengangkatan pejabat sementara. Kades, Lintas Tokoh Masyarakat dan warga kecewa dengan pengangkatan tersebut karena tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan diduga melanggar aturan yang ada.
Pjs Kades Tratak Buluh, Zulkifli yang merupakan seorang guru kelas 23/6), Kades Kubang Jaya Refianto (guru kelas) dan Kades Pandau Jaya Saripudin (guru kelas 12/6) yang semua berasal dari kalangan guru kelas (PNS) serta sejumlah tokoh masyarakat di tiga desa tersebut kecewa dengan keputusan camat siak hulu H. Tabrani kabupaten Kampar yang menempatkan Pejabat sementara sebagai Kepala Desa setempat, yang diketahui ternyata dijabat oleh guru kelas.
Masyarakat meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kampar khususnya Bupati terpilih untuk segera mengganti kembali Pejabat sementara Desa agar tidak menimbulkan permasalahan nantinya.
Karena menurut warga, apabila timbul masalah, baik itu permasalahan karena Pjs tersebut merangkap jabatan, juga permasalahan karena ketidakpuasan warga karena warga mengharapkan yang menjabat sebagai Pejabat sementara Kepala Desa adalah orang yang berpengalaman di bidang birokrasi seperti orang kecamatan.
Wartawan kabarpolisi.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Camat Siak hulu, H. Tabrani via seluler (9/7) dan Tabrani membantah adanya intervensi dan merasa dirinya tidak melanggar prosedur karena sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 thn 2014 dan Kemendagri Nomor 83. Camat juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan kesempatan Pjs yg baru untuk bekerja ujarnya. (Deo)