Dibongkar Polisi, Otak Peternak Ribuan Akun Penyebar Isu SARA

Brigjen Polisi Fadil Imran

JAKARTA, kabarpolisi.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan dan menangkap tiga orang yang menamakan diri kelompok atau grup ‘Saracen’. Kelompok ini menyebarkan postingan ujaran kebencian bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan) di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan ketiganya ditangkap setelah Satgas Patroli Siber memonitor para pelaku yang aktif di media sosial.

“Para pelaku yang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA yang meresahkan para netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa,” ujar Fadil kepada kabarpolisi.com, Rabu (23/8/2017).

Terungkapnya kasus ini setelah patroli siber polisi mengamati bahwa grup Saracen kerap memposting berita hoax hingga ujaran kebencian yang bernuansa SARA. Ada tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT (43) ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017, seorang perempuan berinisial SRN (32) ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017.

Saracen adalah istilah yang digunakan oleh orang Kristen Eropa, terutama pada abad pertengahan untuk merujuk kepada orang yang memeluk Islam (tanpa memperdulikan ras atau sukunya).

Fadil mengatakan kelompok Saracen itu memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak November 2015. Mereka yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

“Tersangka JAS ini adalah sebagai Ketua, MFT berperan sebagai bidang Media Informasi dan SRN berperan sebagai Koordinator Grup Wilayah,” imbuhnya.

JAS selaku Ketua Grup Saracen merekrut para anggotanya melalui daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial. Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya.

“JAS dipercaya oleh kelompok Saracen karena memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous,” sambungnya.

Hal ini diketahui berdasarkan temuan banyaknya hasil scan KTP dan passport, data tanggal lahir, serta nomor handphone pemilik akun. Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS sering berganti nomor HP dalam pembuatan akun email maupun facebook. (mei/aan)

Sementara itu, Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono menambahkan para pelaku ini memiliki ribuan akun. Akun-akun tersebut akan beroperasi sesuai dengan yang diperintahkan pemesan.

“Para pelaku ini memiliki ribuan akun, misalnya kurang-lebih 2.000 akun, itu dia menjelek-jelekkan satu agama, ribuan lagi kurang-lebih itu yang menjelek-jelekkan agama yang lain, itu yang kemudian tergantung pemesanan,” ujar Awi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Sedangkan Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, layaknya sebuah organisasi, sindikat Saracen mempunyai struktur tersendiri.

“Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif,” ujar

“JAS sendiri memiliki 11 akun e-mail dan 6 akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup,” tuturnya.

Sementara itu, MFT, yang ditunjuk sebagai pengurus bidang media informasi, mempunyai peran menyebarkan ujaran kebencian lewat meme atau foto yang telah diedit sebelumnya. Dia juga kerap mem-posting ulang akun-akun yang membuat status terkait dengan sentimen suku dan agama.

“Tersangka MFT merupakan pengurus Saracen di bidang media informasi,” imbuhnya.

Sedangkan SRN, yang ditugasi sebagai koordinator wilayah, mempunyai peran yang hampir sama dengan MFT. Dia menyebarkan posting-an yang bernada SARA atas nama diri sendiri ataupun mem-posting ulang dari akun lain.

“Tersangka SRN adalah pengurus Saracen dengan peran koordinator grup wilayah,” ucap Irwan.

Selain itu, polisi menemukan beberapa sarana yang digunakan oleh Saracen dalam menyebarkan ujaran kebencian. Konten-konten yang bermuatan SARA itu ada di grup FB Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.

“Hingga saat ini, diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun,” terangnya.

Ketiga pelaku yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti dari JAS berupa 50 SIM card, 5 hard disk CPU, 1 hard disk laptop, 4 handphone, 5 flashdisk, dan 2 memory card.

Sementara itu, dari tersangka SRN, polisi menyita 1 handphone, 1 memory card, 5 SIM card, dan 1 flashdisk. Terakhir dari SRN, barang bukti yang disita adalah 1 laptop dan hard disk, 1 handphone, 3 SIM card, dan 1 memory card. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.