Patrialis Akbar
JAKARTA, kabarpolisi.com – Delapan tahun penjara. Itulah vonis yang diterima mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi.
“Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017). Sebelumnya, Patrialis dituntut jaksa KPK 12,5 tahun penjara.
Adapun penyuap Patrialis, telah divonis terlebih dahulu pekan lalu yaitu Basuki Hariman dihukum 7 tahun penjara dan Ng Fay selama 5 tahun penjara.
Basuki dan Ng Fenny terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Hakim berkesimpulan, dari total USD 50 ribu yang diberikan kepada Kamaludin, USD 10 ribu di antaranya telah diserahkan kepada Patrialis untuk biaya umroh. (Rizal)