Dokter KPK : Setya Novanto Sudah Bisa Diperiksa

Setya Novanto

JAKARTA, kabarpolisi.com – Dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tersangka korupsi kasus e-KTP Setya Novanto sudah bisa diperiksa.
Secara umum kondisi kesehatan Ketua DPR RI berangsur membaik.

Hal itu terungkap usai penyidik dan dokter KPK yang kembali mendatangi Rumah Sakit Premier Jatinegara dan mendapatkan keterangan dari dokter di sana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dengan semakin membaiknya kondisi Novanto, pihak dokter sudah mempersilkana untuk dilakukan penyidikan.

“Secara prinsip, dokter mengatakan kalau ingin diperiksa itu sudah bisa dilakukan. Jadi kalau mengacu konsep to be questions dalam proses hukum sudah bisa dilakukan,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Pihaknya, kata Febri, saat ini belum akan melakukan pemeriksaan kepada Novanto. Sebab, hari ini penyidik dan dokter KPK hanya ingin menjenguk dan memantau perkembangan kondisi kesehatan Novanto.

“Tadi pemeriksaan belum kami lakukan, karena kami datang hanya untuk melakukan pengecekan dan melihat secara langsung. Pasien juga sedang tidur saat tim datang masuk ke kamarnya,” kata Febri.

Rabu kemarin penyidik dan dokter KPK kembali mendatangi rumah sakit Premier Jatinegara tempat Novanto dirawat.

Kondisi jantung pasca-pemeriksaan kateterisasi dan pemasangan ring Novanto lebih baik. Tekanan darah juga relatif stabil. Namun, KPK tidak sempat berbicara dan melakukan pemeriksaan kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut lantaran ia sedang tidur.

“KPK diberikan kesempatan masuk ke ruang tempat SN dirawat. Pasien sedang istirahat (tidur) tanpa pemasang oksigen dengan infus yang terpasang,” kata dia.

Menurut Febri, hasil kunjungan penyidik dan dokter KPK tersebut akan dilaporkan ke pimpinan lembaga antirasuah itu. KPK juga akan mempertimbangkan apakah perlu meminta pendapat kedua ke Ikatan Dokter Indonesia. (Rizal)

BACA JUGA  Sekda Jateng Minta Tim Saber Pungli Kawal Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.