JAKARTA, kabarpolisi.com – Agar dapat menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tata cara pendaftaran yang harus ditempuh partai politik.
Setiap parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wajib mengisi data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang tersedia dalam bentuk daring. Pengisian sipol bisa dilakukan selama masa pendaftaran, 3-16 Oktober 2017.
Parpol harus mengisi data mengenai kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening.
Setelah mengisi data, parpol harus datang ke kantor KPU dan menyerahkan salinan data dalam bentuk tercetak. Beberapa formulir juga harus dibawa partai ke meja pendaftaran.
“Dokumen itu urutannya sesuai yang disyaratkan. Paling atas Form F parpol, surat pendaftaran partai politik, dibawahnya F1, kemudian F3, lalu F4,” tutur Komisioner KPU RI Viryan Aziz di kantornya, Kamis (5/10).
Total ada 11 jenis dokumen yang wajib dibawa parpol saat mendaftar. KPU hanya akan menerima belasan jenis dokumen itu jika sudah dibawa lengkap oleh parpol terkait.
Jika dokumen pendaftaran ada yang kurang, parpol diminta membawa lagi formulir yang sudah ada. Viryan berkata, lembaganya tak mau menerima dokumen setengah-setengah.
“Kalau sudah lengkap maka di kategori checklist-nya masuk, kita input di sipol. Tapi kalau belum lengkap kita hanya menyampaikan checklist-nya, dan seluruh dokumennya dikembalikan,” katanya.
Proses pemeriksaan dokumen pendaftaran diprediksi memakan waktu satu jam. Setiap tim yang bertugas memeriksa dokumen pendaftaran terdiri dari 10 orang petugas KPU.
Setelah berkas lengkap dan parpol menerima tanda terima, KPU lakukan pemeriksaan administrasi mulai 17 Oktober hingga 15 November 2017.
Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017.
Setelah itu, proses verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan dilakukan terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu.
Verifikasi ke lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018.
Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU. (Rizal)