Eggi Sudjana
JAKARTA, kabarpolisi.com – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia melaporkan Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) atas dugaan ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut Ketua DPN Peradah Indonesia Suresh Kumar, pernyataan Eggi yang menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila telah mengganggu rasa kebinekaan warga negara Indonesia (WNI).
“Ada video viral di media sosial, kemudian Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa rasa kebinekaan sebagai WNI. Pernyataan beliau itu mengatakan pemeluk agama selain Muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila,” kata Suresh saat dihubungi, Kamis (5/10).
Pemuda Hindu sangat terusik dengan pernyataan Eggi tersebut. Pernyataan Eggi itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah kondisi mewujudkan keharmonisan masyarakat.
Menurut Suresh, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait pernyataan Eggi tersebut ke Bareskrim, antara lain video dari media sosial Youtube dan beberapa cetakan pemberitaan di media daring (online).
“Kalau memang benar itu beliau, kami masih dugaan ini, belum mengatakan iya walaupun kami yakin itu beliau. Salah satunya sangat menciptakan kegaduhan nasional di masyarakat,” katanya.
Laporan tersebut diterima dalam LP/1016/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017. Eggi disangkakan Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam sebuah rekaman video yang tersebar di media, Eggi Sudjana diduga menyatakan bahwa sejumlah agama yang diakui di Indonesia bertentangan dengan Pancasila.
Pernyataan itu diduga dilontarkan Eggi saat menghadiri persidangan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Selasa (19/9) silam. (Hamzah)