Ini Pertanyaan Hakim tentang Pertemuan Gamawan dengan Johannes Marliem di Padang

Johannes Marliem

JAKARTA, kabarpolisi.com – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dicecar hakim pengadilan Tipikor tentang dugaan pertemuan mantan Gubernur Sumatera Barat itu dengan Johannes Marliem di Padang, Sumatera Barat.

“Apakah ada pertemuan Anda dengan Johannes Marliem di Padang?” tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Gamawan di hadapan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10).

“Tidak pernah,” jawab Gamawan yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Namun, Gamawan mengaku pernah diajak Ketua DPRD Sumatera Barat, Yultehnil, bertemu seseorang usai acara pelantikan gubernur di Padang. Yultehnil lalu mengajak Gamawan ke rumahnya, dan di sana dikenalkan dengan dua orang.

“Sampai di rumah dia ada dua orang bule, yang satu keturunan chinese. Tapi, saya tidak tahu namanya,” kata Gamawan.

Jaksa pun menduga sosok yang dimaksudkan Gamawan keturunan Tionghoa itu adalah Johannes. Di hadapan hakim, Gamawan lantas menceritakan orang itu lalu mengajaknya berbincang soal proyek e-KTP yang tengah digarap kementerian yang kala itu dipimpinnya, Kementerian Dalam Negeri. Namun, aku Gamawan, dirinya menolak untuk memperbincangkannya lebih lanjut.

“Enggak, saya tidak ada urusan ini. Saya enggak mau membicarakan. Saya bilang, pergilah,” tutur Gamawan.

Jaksa pun berkukuh menanyakan apa yang dibincangkan orang yang diduga Johannes. Namun Gamawan mengaku lupa.

“Saya tidak ingat lagi, karena saya enggak mau bicarakan itu,” ucapnya.

Gamawan menyatakan hanya bertemu dengan orang yang diduga Johannes itu selama 10 menit. Ia mengklaim pertemuan itu hanya untuk memenuhi permintaan Yultehnil.

“Sekarang sudah tahu siapa nama keturunan China itu?” tanya jaksa.

“Enggak tahu. Yang Amerika enggak tahu, yang China enggak tahu,” jawab Gamawan.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

“Sampai sekarang?” tanya jaksa lagi.

“Sampai sekarang pun saya lupa,” kembali Gamawan menjawab.
Lihat juga: Setya Novanto Bantah Terima Jam Mewah dari Johannes Marliem
Jaksa pun berusaha mengingatkan rupa fisik Johannes.

“Orangnya kecil?” tanya jaksa.

“Enggak ingat saya,” jawab Gamawan.

Dalam surat dakwaan Andi, Johannes disebut turut diuntungkan dalam proyek e-KTP sebesar US$14,88 juta dan Rp25,24 miliar. Ia ikut masuk dalam Tim Fatmawati yang dibentuk Andi Narogong untuk menggarap proyek e-KTP.

Johannes yang disebut memiliki bukti-bukti rekaman suara terkait kasus e-KTP itu tewas di rumahnya di kawasan perumahan elite di Los Angeles, AS pada 10 Agustus 2017. Ia disebut sebagai saksi kunci dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Muhammad Rizal Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.