Ditjen Pajak Kantongi Data Nasabah Jumbo di Standard Chartered Singapura

JAKARTA, kabarpolisi.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklaim telah mengantongi data-data terkait transfer dana dari wilayah Guernsey ke Standard Chartered Singapura sebesar US$1,4 miliar.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak sedang menindaklanjuti dari data-data tersebut.

“Transfer itu bukan dari satu nasabah WNI, tapi dari banyak nasabah. Tindaklanjutnya, kami cek ke SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), serta dalam SPH (Surat Pernyataan Harta) bagi yang mengikuti amnesti pajak,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/10).

Wajib pajak yang belum melaporkan SPT atau mengungkap deklarasi harta dalam amnesti pajak, akan ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam UU Tax Amnesty.

Yakni, sesuai PP Nomor 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

“Dan, tidak menutup kemungkinan penerapan sanksi pindana sesuai UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Namun, mesti dilihat indikasi pidananya. Sementara, sanksinya sesuai ketentuan di Pasal 18 UU Tax Amnesty saja,” imbuh Hestu.

Bunyi pasal tersebut kira-kira, memberlakukan sebagai tambahan penghasilan terhadap harta yang terungkap saat ditemukan data dan informasi yang tak terungkap dalam surat pernyataan.

Atas tambahan penghasilan tersebut, maka hanya akan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan, ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayarkan.

Toh, sambung Hestu, tujuan utama perpajakan adalah mengumpulkan penerimaan negara. Dalam hal ini, pemerintah akan mengutamakan penerimaan negara.

Apalagi, hingga September 2017, DJP mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp770,7 triliun atau cuma 60 persen dari target sepanjang tahun yang sebesar Rp1.283 triliun sesuai APBNP 2017.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal bilang, penerimaan kumulatif itu tercatat turun 2,79 persen secara tahunan (year on year).

Erik Wirawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.