JAKARTA, kabarpolisi.com – Ada lonjakan permohonan paspor yang signifikan pada tahun 2017. Angkanya mencapai 3,1 juta permohonan atau naik 61.000 permohonan jika dibandingkan 2016. Setelah ditelusuri, tidak semua permohonan paspor itu benar. Ada lebih dari 72.000 permohonan paspor ternyata fiktif.
Itu catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) dan hal ini mengganggu sistem aplikasi antrean paspor sehingga masyarakat sulit mengajukan permohonan online.
“Terdapat puluhan oknum masyarakat yang melakukan pendaftaran fiktif,” ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Dirjen Imigrasi, Agung Sampurno seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (8/1/2018) seperti dikutip kompascom
Dari investigasi yang dilakukan Ditjen Imigrasi terungkap, ada kejanggalan dalam pengajuan permohonan paspor.
Misalnya, satu akun diketahui mengajukan permohonan hingga 4.000 kali dalam sekali pendaftaran.
Menurut Agung, hal itu dilakukan dengan maksud menutup peluang masyarakat lainnya sehingga kuota permohonan paspor akan habis.
Akibatnya, terjadi antrean permohonan paspor sejak September-Desember 2017 dan belum bisa terlayani hingga awal 2018.
“Akibatnya, berapapun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tersebut. Selain itu, juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo,” kata dia.
Pada 29 Desember 2017, Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh Kanim yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu.
Penambahan kuota permohonan paspor setiap Kanim ditambah agar dapat lebih banyak melayani masyarakat.
Ditjen Imigrasi juga menambah tempat pelayanan. Selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK), dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP).
Terkait gangguan terhadap sistem aplikasi antrean paspor, Ditjen Imigrasi menjanjikan adanya pengembangan dan penyempurnaan aplikasi.
Pada Februari 2018, aplikasi baru dengan performa yang lebih baik bisa rampung.
Arief Ramdhani