Ahok Divonis Hari Ini, Polisi Siapkan Empat Ring Pengamanan

Kombes Polisi Iwan Kurniawan

JAKARTA, kabarpolisi.com – Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan dalam sidang vonis kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama hari ini (Selasa, 9 Mei 2017) kepolisian menerapkan empat ring pengamanan.

“Ring satu itu ada di dalam ruang sidang, ring dua di luar sidang tapi masih di dalam gedung, ting tiga di area gedung Kementan, dan ring empat di simpul-simpul jalan di luar,” kata Iwan saat ditemui di Kementerian Pertanian, Senin, 8 Mei 2017.

Iwan menjadi kepala pengamanan objek, sementara kepala pengendali dipegang oleh Kepala Biro Operasional. Selain di sekitar lokasi sidang, pengamanan juga akan dilakukan di beberapa objek vital lain, seperti mal-mal dan kantor-kantor pemerintahan. Beberapa yang ikut mendapat perhatian adalah Blok M, Cilandak Town Square, Pondok Indah Mall, hingga kantor Kejaksaan.

Iwan mengatakan, dari informasi intelejen yang ia terima, sidang besok mempunyai potensi konflik. “Dimungkinkan hal ini besok putusan, bisa saja menimbulkan ada yang puas dan yang tidak puas. Oleh sebab itu, kami mempersipakan betul pengamanan semaksimal mungkin terutama di dalam ruang sidang,” kata Iwan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, akan ada 13 ribu personel kepolisian dalam pengamanan besok. Jumlah ini lebih dari empat kali lipat jumlah personel pengamanan dalam sidang-sidang sebelumnya.

Argo mengatakan telah menerima pemberitahuan adanya rencana pergerakan massa aksi di Kementerian Pertanian besok. “Pemberitahuannnya ada lima ribu orang akan datang. Itu dari pihak yang kontra (dengan Ahok),” kata Argo.

Ahok akan menjalani sidang vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Namun oleh jaksa penuntut umum, Ahok dituntut dengan pasal ujaran kebencian terhadap satu golongan dan dituntut hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. (nafi/arief)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.