JAKARTA, kabarpolisi.com- Politikus senior Partai Golkar Setya Novanto akhirnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
“KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga dengan menguntungkan diri sendiri, atau korporasi, sehingga diduga merugikan negara sekurangnya Rp2,3 triliun,” kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya yang juga Ketua DPR RI itu,
sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi e-KTP.
Dia diduga memiliki peran dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga telah mengkondisikan pemenang pengadaan e-KTP.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebut peran Setya Novanto mengatur pihak yang akan memenangkan proyek pengadaan e-KTP.
“SN diduga telah mengondisikan pemenang pengadaan e-KTP,” kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Selain itu, Agus mengatakan, Setya Novanto melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong juga berperan dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa.
“Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran, baik dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa,” ujar Agus.
Agus mengatakan, pihaknya akan menjelaskan materi pemeriksaan terkait Setya Novanto di pengadilan. Dia enggan membeberkan alat bukti yang dipakai KPK untuk menetapkan politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka.
“Kami akan gelar di pengadilan, agar nanti pengadilan berjalan, kami akan buka semua bukti di pengadilan,” katanya. (Dewinta)