Ini Alasan Pemerintah Registrasi Ulang Kartu Prabayar. Cara dan Sangsinya?

JAKARTA, kabarpolisi.com – Untuk mengurangi penyalahgunaan nomor ponsel untuk motif kejahatan dan konten negatif, Kementerian Kominfo telah menginstruksikan para pengguna prabayar, baik baru dan yang lama untuk melakukan registrasi ulang.

Intruksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo 11 Oktober 2017 dengan meggandeng Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil serta seluruh operator penyedia layanan telekomunikasi.

Tujuannya agar data pelanggan layanan seluler bisa divalidasi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada KTP dan Kartu Keluarga. Hal ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menggunakan NIK sebagai National Single Identity.

Dalam pengumuman instruksi tersebut disebutkan bahwa kebijakan pemerintah tersebut berlaku mulai 31 Oktober 2017 dan harus sudah dilaksanakan oleh pelanggan seluler sebelum tanggal 28 Februari 2018.

Bagi pelanggan yang tidak mematuhinya, siap-siap nomor mereka tidak bisa melakukan atau menerima panggilan dan SMS, bahkan tidak bisa terhubung internet. Artinya, nomor tersebut diblokir sementara hingga melakukan registrasi ulang.

Berikut ini panduan mudah untuk melakukan registasi ulang.

1. Cari Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga
Pada proses registrasi ulang ini pelanggan layanan seluler prabayar akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Untuk NIK. Anda bisa temukan pada bagian atas data diri di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berupa deretan angka atau pada kolom NIK di Kartu Keluarga yang terdiri dari 16 digit.

Untuk nomor Kartu Keluarga, Anda bisa menemukan di bagian atas halaman data di lembar Kartu Keluarga persis di bawah tulisan ‘kARTU KELUARGA’ yang angkanya terdiri dari 16 digit. Pastikan bahwa KTP dan Kartu Keluarga legal dan disahkan oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Registrasi Mandiri

Pelanggan seluler prabayar bisa melakukan registrasi sendiri dengan cara mengirimkan SMS ke nomor 4444. FormatSMS registrasi untuk pelanggan lama dan pelanggan baru sedikit berbeda.

-Bagi pelanggan baru, ketik SMS dengan format NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
-Bagi pelanggan lama, ketik SMS dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Jika langkah tersebut sudah dilakukan, maka dalam waktu 1×24 jam Anda akan menerima informasi di ponsel Anda bawah registrasi ulang dan proses validasi telah selesai. Nomor NIK dan Kartu Keluarga yang Anda pergunakan telah sesuai dengan database milik Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Gagal? Gunakan Surat Pernyataan
Apabila Anda sudah melakukan registrasi ulang dengan NIK dan nomor Kartu Keluarga sesuai yang tercantum pada berkas, tapi menerima informasi bahwa validasi gagal, artinya pihak operator tidak menemukan data yang sesuai pada database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Permasalahan tersebut bisa disebabkan karena dahulu ketika Anda merubah data diri seperti alamat atau status keluarga Anda ada yang tidak terlaporkan ke pihak Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga, data diri pada KTP dan Kartu Keluarga Anda tidak sesuai seperti yang tercatat.

Bagi yang mengalami hal ini, bisa melakukan registrasi ulang dan validasi dengan mengisi lembar pernyataan yang disediakan pada gerai resmi operator seluler yang Anda langgan. Jangan lupa untuk menyertakan berkas seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Lembar pernyataan ini juga dipergunakan bagi masyarakat yang belum menerima KTP atau e-KTP. Kementerian Kominfo memastikan bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya.

Muhammad Rizal Tanur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.