Arief Sulistyanto
BANDUNG, kabarpolisi.com – Penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2017 dari panitia daerah Polda Jawa Barat akhirnya diambil alih Mabes Polri. Pengambilalihan proses penerimaan Taruna Akpol tersebut disebabkan adanya kericuhan orangtua calon taruna yang terjadi pada Rabu (28/6/2017) lalu,
Asisten Kapolri Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, hal ini dilakukan setelah terbit keputusan Kepala Polda Jawa Barat yang menyatakan kuota penerimaan Taruna Akpol dibagi menjadi kuota khusus putra daerah dan kuota non putra daerah.
“Ternyata polda melakukan kebijakan yang menimbulkan kekisruhan. Seleksi daerah dari 35 orang menjadi 23 untuk mengikuti seleksi tingkat pusat akan di-take over oleh panitia pusat (Mabes Polri),” kata Arief saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Sabtu (1/7/2017).
Menurut mantan Kapolda Kalimantan Barat itu, secara otomatis pula Mabes Polri membatalkan keputusan Kapolda Jawa Barat tentang penetapan kuota putra daerah Jawa Barat untuk Taruna Akpol.
“Keputusan Kapolda Jawa Barat dibatalkan. Saya ke sini dalam rangka melakukan supervisi terhadap proses penerimaan anggota Polri 2017 di Polda Jawa Barat. Kekisruhan yang terjadi tidak dikehendaki panitia pusat,” ujarnya.
Menurut Arief, pihaknya juga mengajak sejumlah Kepala Biro Propam Mabes Polri dalam kegiatan supervisi tersebut. Mereka akan melakukan pemeriksan terhadap panitia daerah untuk mencari adanya dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan Taruna Akpol di Polda Jawa Barat.
“Untuk sanksi akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Divisi Propam. Intinya Kapolri tidak akan memberikan toleransi apabila merugikan institusi Polri dan merugikan masyarakat,” ucapnya.
Dugaan penyimpangan yang terdapat dalam keputusan Kapolda Jawa Barat pada proses penerimaan Taruna Akpol 2017 menurut Arief dikarenakan kebijakan tersebut tidak mengikuti prosedur penerimaan Taruna Akpol dari panitia pusat atau Mabes Polri.
“Panitia Pusat sudah merumuskan ketentuan yang harus diikuti panitia daerah. Dari 33 Polda di seluruh Indonesia, 32 tidak bermasalah. Hanya di Polda Jawa Barat terjadi kericuhan,” tandasnya.
Dugaan penyimpangan yang terdapat dalam keputusan Kapolda Jawa Barat pada proses penerimaan Taruna Akpol 2017 menurut Arief dikarenakan kebijakan tersebut tidak mengikuti prosedur penerimaan Taruna Akpol dari panitia pusat atau Mabes Polri.
“Panitia Pusat sudah merumuskan ketentuan yang harus diikuti panitia daerah. Dari 33 Polda di seluruh Indonesia, 32 tidak bermasalah. Hanya di Polda Jawa Barat terjadi kericuhan,” tandasnya.
Editor : Erik Wirawan