Anak Ciganjur Pemilik Akun muslim_cyber1 Ditangkap Polisi

JAKARTA, kabarpolisi.com – Anak Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial HP, 23 tahun, ditangkap Satgas Medsos Dittipid Siber, Selasa (23/05) sekitar jam 05.00 Wib

Admin akun Instagram dengan nama muslim_cyber ditangkap dengan barang bukti 1 HP berupa 1 Unit HP Xiaomi type note 3, 1 Simcard XL dan 1 Simcard 3.

Tersangka HP ditangkap karena telah mendistribusikan “fake chat’ antara Kapolri Tito Karnavian dengan Kabid Humas PMJ Kombes Argo Yuwono tentang kasus HRS dan FH dan beberapa postingan/ capture yang mengandung unsur SARA melalui media sosial akun Instagram muslim_cyber1.

Tersangka diduga telah melanggar pasal 45 (2) Jo Pasal 28 (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 thn 2008 Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rizky/doni)

BACA JUGA  Nana Sudjana Petakan Konflik Pemilu 2024, Larang ASN Jateng Bermain Politik Praktis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.