Anak Dibawah Umur Membunuh Secara Membabi Buta

BUNTOK – Seorang anak dengan inisial P (17 tahun) masih dibawah umur dan masih masuk dalam perlindungan anak, membunuh dengan sadis dan secara membabi buta, korbannya adalah R (28 tahun) tewas bersimbah darah tanpa perlawanan didepan bengkelnya TINKY MOTOR Jalan AMD I RT.18 RW.03 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pada awalnya sekitar jam 07.00 Wib pelaku inisial P (17) menghubungi korban via telepon dan menagih sejumlah uang kepada korban inisial R (28) dengan alasan untuk membantu biaya pengobatan dan tali asih kepada para korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dan korban, namun kejadian tersebut sudah berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan jauh sebelum kasus ini terjadi”, ucap Kapolres, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K saat press release, Kamis (06/01/2022).

Sebelumnya antara korban dan pelaku sudah lama kenal sebagai teman dan pelaku pernah bekerja di bengkel TINKY MOTOR milik korban, pada saat berbicara melewati via telepon pelaku menjawab dirinya masih tidak memiliki uang untuk memenuhi permintaan dari pelaku, sehingga terjadi perselisihan keduanya di dalam pembicaraan tersebut, dan sebelum pembicaraan berakhir pelaku mengucapkan kata-kata “lihati ja kena” dan telepon di tutup pelaku.

Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar rumahnya yang berada di Desa Telang Andrau, RT.02 RW.01 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, mengambil pisau jenis badik miliknya, kemudian pelaku bergegas pergi menuju Buntok, dengan menggunakan kendaraan Roda 2 merk JUPITER MX warna biru yang di kendarai. Sekitar jam 07.30 Wib pelaku sampai di bengkel milik korban, lalu pelaku memarkirkan sepeda motor yang di gunakan nya tepat di seberang bengkel milik korban, kemudian pelaku berjalan menuju korban sambil menarik sebilah senjata tajam jenis badik yang di selipkan di bagian depan perut dalam celana di balik jaket miliknya.

Koban melihat pelaku memegang
senjata tajam di tangannya langsung berdiri namun kepeleset dan kembali terduduk tersandar di motor yang di memperbaikinya, tanpa ada kata-kata pelaku langsung menusuk senjata tajam jenis badik tersebut ke arah tubuh korban dan mengenai dada sebelah kiri korban, korban masih tersandar dengan posisi sebelumnya, setelah itu pelaku terus melakukan penusukkan kembali secara berulang kali dan membabi buta dan korban sama sekali tidak ada perlawanan terhadap pelaku, setelah pelaku melihat korban bersimbah darah tidak berdaya lagi dan terbaring di aspal depan bengkel. Pelaku bergegas berniat kabur, pelaku menghidupkan sepeda motor miliknya namun tidak mau hidup,
karena sadar sudah banyak warga yang berkumpul dan sempat di kejar oleh beberapa warga, pelaku langsung kabur sementara motor miliknya di tinggal di jalan raya.

“Atas kejadian tersebut tim gabungan dari Resmob Polsek Dusun Selatan dan Resmob Polres Barito Selatan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan dilapangan dibantu oleh masyarakat sekitar jam 11.00 Wib kurang lebih 5 (lima) sampai 6 (enam) jam pelaku dapat di amankan oleh tim gabungan di rumahnya di Desa Telang Andrau, RT.02 RW.01 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, kemudian di bawa ke kantor Kepolisian Resor Barito Selatan guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa handphone yang dipakai menghubungi korban, kemudian pisau sejenis badik, identitas motor yang digunakan, sandal, pakaian robek dan barang bukti ini jadi petunjuk dipersidangan nanti.

“Dengan adanya itu, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara”, (Snn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.