M. Ali Amin Said (kanan) menjalani pemeriksaan di Polda Lampung, Rabu (31/5) petang (Foto: Humas Polda Lampung)
BANDAR LAMPUNG, kabarpolisi.com – Direktorat Krimsus Polda Lampung, Rabu (31/5) petang, menangkap M. Ali Amin Said, Spd karena mengunggah (posting) kalimat yang menghujat disertai ancaman kepada Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian melalui laman facebook-nya.
Beserta beberapa barang bukti, pelaku saat ini diamankan di Mapolda Lampung untuk dilakukan penyidikan karena melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Barang bukti yang disita antara lain 1 unit HP Android Samsung J1, 1 unit HP Samsung hitam, 1 unit laptop berikut charger, dan 3 buku tabungan a.n. M. Ali Amin Said.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Katanya, itu dilakukan karena ingin membela Habib Riziek,” ujar Direktur krimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan, kepada Sayangi.Com, Rabu malam.
Kombes Rudi menjelaskan, tim cyber patrol Unit Cyber Crime Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Lampung menemukan bahwa pelaku memposting ujaran berisi hujatan dan ancaman kepada Kapolri melalui akun facebook Ali Faqih Al Kalami pada Senin (29/5) pukul 22.15 WIB.
Isi postingan tersebut: “Tito…. Jika kau berani penjarakan Ulama kami (Habib Riziq Sihab), maka…Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek, jangan lari kau mang Tito (dan seterusnya)…… tunggu bae kagek ado cerito pempek palembang raso Tito.”
#PenggalTito
#SaveHabibRiziqSihab.
Berdasarkan status yang diposting tersebut, menurut Rudi, pelaku telah melakukan ancaman dan ujaran kebencian mengandung unsur SARA kepada Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.
Rudi menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar bulan Ramadahan ini dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah, saling bersilaturahim, dan tidak menggunakan media sosial untuk hal-hal yang bersifat provokatif. Apalagi mengancam pimpinan lembaga negara dengan ujaran yang tidak pantas. (nafi)