Pengusaha Andi Narogong Ditahan KPK (Foto Istimewa)
Jakarta, kabarpolisi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu menetapkan Setya Novanto dan puluhan nama besar lainnya disebut-sebut dalam dakwaan kasus e-KTP yang ditangani KPK.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab keraguan sejumlah pihak lembaganya mampu mengusut tuntas kasus ini, termasuk menjerat Ketua DPR, Setya Novanto, jika terbukti terlibat.
“Sejak awal kita sepakat untuk menaikan (kasus) ini ke tingkat penyidikan, jadi rekan-rekan semua tidak ada keraguan,” ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/3/2017).
Menurut mantan perwira tinggi Polri ini, KPK tak akan tebang pilih dan akan berkonsentrasi mengusut kasus e-KTP ini. “Siapa pun, lanjut dia, akan diproses selama ada dua alat bukti yang cukup. Kalau memang alat bukti itu ada, dia akan tetap jadi tersangka. Tapi bagaimana nanti prosesnya, barang tentu tidak akan makan proses yang sebentar,” kata Basaria.
Dia mengatakan, penyidik KPK tengah menunggu fakta-fakta yang ada dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
“Sidang harus kita ikuti dulu, penyidik masih bekerja keras sekarang ini melakukan telaahan untuk menemukan bukti-bukti dan petunjuk lainnya,” kata Basaria.
Nama Setya Novanto sendiri muncul dalam dakwaan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggraini, Setya Novanto dan Drajat Wisnu Setiawan. Pada dakwaan disebut juga Setya Novanto dan Andi Narogong menerima uang suap sejumlah Rp 574 miliar.
Andi Narogong Ditahan
Sementara KPK omisi resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
“Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus KTP-e,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Dia menyatakan sampai Jumat (24/3), KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus.
“Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya,” tuturnya.
Menurut dia, penyidik memang harus memeriksa yang bersangkutan secara intensif karena yang bersangkutan mengetahui tentang pengadaan pengerjaan e-KTP tersebut.
“Kalau mengikuti persidangan kemarin itu beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik punya pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif. Itu yang paling diutamakan,” ucap Basaria. Namun, dia belum mau menyebutkan tempat di mana dilakukan penahanan terhadap Andi Agustinus. “Masih dalam pemeriksaan, nanti ditahan di mana kita lihat saja,” kata Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta. Tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E 2011-2012 Kemendagri,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3).
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (Ant)
(sayed/rizal/hamzah)