Himawan Bayu Aji
SIDOARJO, kabarpolisi.com – Polresta Sidoarjo menangkap Emir Rianto (56), warga Perumahan Delta Sari Kecamatan Waru Sidoarjo yang menebar ujaran kebencian terhadap Kapolri dan Banser.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Himawan Bayu Aji, Emir ternyata juga bergabung dengan grup-grup di facebook yang selalu menebar kebencian.
“Yang bersangkutan mengakui dan membenarkan bahwa itu akun facebook miliknya,” kata Himawan kepada wartawan, Rabu (28/2/2018).
Menurut alumnus Akademi Kepolisian tahun 1995 itu, ujaran kebencian seperti ini sangat berbahaya sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan melakukan viralisasi ini terapresiasi dengan beberapa grup media sosial, seperti Muslim Cyber Army (MCA). Sehingga dilakukan penyelidikan mendalam dan akun facebook ini telah bergabung dengan beberapa grup seperti Republik Muslim Siber Army, MCA News Reagen dan Spirit 212 dimana grup tersebut selalu menviralkan ujaran-ujaran kebencian dengan unsur sara,” kata Himawan.
Dia menjelaskan, Emir bergabung dengan grup tersebut sejak pertengan tahun 2017. Emir sudah ditetapkan menjadi tersangka namun tak ditahan karena dianggap kooperatif. Emir juga berjanjiakan melakukan permohonan permintaan maaf di publik.
“Yang jelas unsur pidananya terpenuhi, kami jadikan tersangka,” pungkas Himawan (Azhari)