Apa Isi BAP Miryam S. Haryani dan Kenapa Dicegah ke Luar Negeri?

Miryam S Haryani yang dicegah KPK ke luar negeri (Foto Detik.com)

Jakarta, kabarpolisi.com – Tak lama setelah menarik keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang pengakuan bagi-bagi uang penganggaran proyek e-KTP, anggota DPR Miryam Haryani dicegah ke luar negeri oleh KPK. Sebenarnya apa saja pengakuan Miryam di BAP yang dicabutnya itu?

Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan sejak (24/3) lalu dan berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan sehari setelah Miryam di persidangan mencabut kesaksiannya di BAP.

Selama massa cegah tersebut, Miryam tidak bisa ke luar negeri. Dia bergabung dengan sejumlah saksi-saksi lainnya yang juga sudah dicegah.

Apakah pencegahan ini dilakukan karena Miryam mencabut keterangannya? Ketua KPK Agus Rahardjo hanya memberikan sinyal-sinyal jawaban. Agus mengatakan, setiap saksi yang memberikan keterangan palsu bisa dipidana

“Kalau misalnya ingkar, kesaksian palsu atau tidak itu kan dibuktikan diproses,” ujar Agus Rabu (29/3) kemarin.

Adapun ketika mencabut BAP-nya pada Kamis pekan lalu, Miryam mengaku ditekan penyidik saat memberikan keterangan di KPK. Miryam juga merasa diancam.

“Diancam pakai kata-kata, Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk, dia sudah bilang, ‘Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap’,” ujar Miryam menangis sambil menyeka air matanya.

Lantas apa saja sebenarnya pengakuan Miryam di BAP yang kemudian dicabut itu? Sejak beberapa hari terakhir beredar scan dokumen yang diduga sebagai BAP Miryam.

Dikutip dari Detik.com dalam dokumen itu disebutkan, Miryam pada 2010 diminta oleh pimpinan Komisi II kala itu yakni Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi dan Teguh Juwarno untuk mengkoordinasikan apabila ada pemberian sesuatu dari pejabat Dukcapil Kemendagri. Miryam mengaku diminta untuk menyiapkan amplop untuk masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan antara pimpinan DPR dengan pihak lain.

Masih merujuk pada dokumen itu, pada tahun 2011, Miryam mendapatkan titipan untuk pertama kali dari pejabat Kemendagri Sugiharto (yang kini menjadi terdakwa kasus e-KTP) sebesar USD 100.000. Keesokan harinya uang itu lantas dibagikan ke pimpinan Komisi II (masing-masing senilai Rp 30 juta), Kapoksi (masing-masing 15 juta) dan anggota komisi (masing-masing Rp 15 juta). Ada uang yang diberikan langsung oleh Miryam, ada juga yang sebatas pengalokasian.

Kemudian masih di tahun 2011, Miryam kembali mendapatkan uang dari Sugiharto. Pemberian kali kedua ini sebesar USD 200.000. Sama seperti pemberian sebelumnya, oleh Miryam uang itu kemudian dibagi-bagikan ke pimpinan komisi, kapoksi dan anggota komisi.

Karena uang di pemberian kedua ini jumlahnya meningkat, jatah untuk anggota Komisi II pun bertambah di pemberian kedua. Miryam dalam dokumen itu mengatakan setiap anggota mendapatkan Rp 25 juta, kapoksi Rp 25 juta dan pimpinan komisi Rp 30 juta.

Khusus untuk Ganjar Pranowo, dalam dokumen itu disebutkan dia 2 kali menolak pemberian uang dari Miryam. Oleh Miryam, uang lantas diberikan kepada Kapoksi PDIP di Komisi II.

Ganjar sudah menyimak kabar mengenai dokumen diduga BAP yang beredar itu. Pria yang kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah ini mengaku merasa lega karena apa yang dia sampaikan selama ini, sama dengan yang disampaikan Miryam di dokumen itu.

Namun seperti telah disebutkan di atas, Miryam telah mencabut keterangannya dalam BAP tersebut. KPK yang meyakini tidak melakukan ancaman terhadap Miryam, pagi ini akan berjuang ‘mengaktifkan kembali’ pengakuan yang kemudian ditarik itu. Jaksa KPK akan memutar rekaman video pemeriksaan Miryam untuk membuktikan tidak adanya tekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.