Ridwan Darmawan
JAKARTA,kabarpolisi.com – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) telah melakukan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam kaitan ini, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menduga ujimateri yang dilakukan oleh APHI merupakan upaya koorporasi untuk berkelit dari tanggung jawabnya atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat ekspolirasi hutan.
Dalam siaran persnya (39/5), Ridwan Darmawan, Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengatakan pihaknya siap merespon adanya permohonan Uji Materi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut.
” Terkait dengan hal ini kami segera melakukan gugatan intervensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil yang selama ini konsisten dalam mencegah terjadinya kejahatan lingkungan hidup,” tegas Ridwan.
Ridwan Darmawan berpendapat, UU Nomor 32 Tahun 2009 perlu diperkuat karena sesuai dengan Konstitusi.
“UU 32 tahun 2009 justru sangat progresif serta telah mengacu kepada prinsip-prinsip hukum Lingkungan yang berlaku secara universal. Disitu mengakomodir hak-hak para petani kecil dan masyarakat adat, utamanya soal kearifan lokal dalam mengelola hutan untuk hidup dan penghidupannya,” jelas Ridwan.
Pengacara yang sekaligus Aktifis ini menganggap uji materi yang diajukan APHI akan melemahkan UU No 32 Tahun 2009 sebab bertujuan agar para koorporasi lepas dari tanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan susuai Pasal 88, UU No 32.
” Para Pemohon menilai, akibat UU teesebut mereka selalu menjadi pihak yang dipersalahkan dan dibebankan pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability) akibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Ridwan.
Oleh karena itu lanjut Ridwan Darmawan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggalang Koalisi Masyarakat Sipil bersama Serikat Tani dan Masyarakat Adat untuk merelaisasikam permohonan intervensi sebagai Pihak Terkait atas uji materi yang diajukan oleh APHI.
“Dalam waktu dekat kami akan segera berkumpul dan mengajukan surat permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi,” tutup Ridwan. (ceko)