Arseto Suryoadji Ditahan Polisi dan Dikenai Pasal Berlapis

JAKARTA, kabarpolisi.com Polisi resmi menahan pria bernama Arseto Suryoadji yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo melalui media elektronik. Laporan dilakukan relawan Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam JOMAN atau Jokowi Mania Nusantara.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu resmi menahan Arseto mulai pagi hari ini.

“Sudah tadi pagi (ditahan),” kata Roberto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 Maret 2018.

Meski begitu ia belum merinci lebih jauh. Dia mengatakan pihaknya akan melakukan ekspose kasus siang ini.
“Siang nanti kita release,” ucapnya.

Untuk diketahui, Arseto ditangkap pada Rabu kemarin, 28 Maret 2018, sekitar pukul 14.35 WIB. Ternyata, Arseto merupakan seorang residivis kasus kepemilikan narkoba yang ditangkap atas kasus lain, yakni atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang pada Senin 26 Maret 2018 di Polda Metro Jaya.

Ujaran kebencian itu dibuat Arseto di akun Facebooknya yang ditujukan pada salah satu kegiatan keagamaan. Saat diciduk, polisi menemukan sepucuk senjata air softgun serta jenis senapan angin laras panjang darinya.

Menurut informasi, Arseto dikenai pasal berlapis. (Musta’in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.