Arsyad Rasyid dan Ramal Saleh Digugat ke Pengadikan, jika tak Cabut SK-244

Para pengurus Kadin Sumbar SK-075 sepakat akan mengajukan Ketua Kadin Indonesia dan Ramal Saleh ke Pengadikan jika tak cabut SK-244 (FOTO : dok tim)

PADANG – Tim Penolakan SK-244 dan Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar memberikan ultimatum kepada Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid sampai Jumat (21/1) untuk mencabut SK Nomor : Skep/244/DP/XI/2021 Tertanggal 29 November 2021 tersebut.

“Sampai Jumat tak ada keputusan juga maka kita akan ajukan gugatan ke Pengadilan. Kita gugat Ramal Saleh dan Arsyad Rasyid karena melanggar konstitusi Kadin dalam penerbitan SK-244 dan membuat kegaduhan di Sumbar,” tegas kesepakatan bersama Tim Penolakan SK-244 tentang pembentukan pengurus antarwaktu dan penolakan Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar, di Padang, Rabu (19/1/2022).

Untuk memperjuangkan penolakan SK-244 serta menolak Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar, Ketua Dewan Pertimbangan Kadinda Sumbar SK-075 Budi Syukur, Ketua Dewan Penasihat Basril Djabar dan Ketua Dewan Kehormatan Leonardi Harmainy telah membentuk satu tim khusus.

Dengan adanya Surat Keputusan Bersama ini maka legitimasi Gerakan Penolakan SK44 ini menjadi lebih jelas dan mempunyai landasan hukum.

Tim yang ditunjuk oleh ketiga Dewan di Kadin Sumbar tersebut adalah :

1. Ketua: Zainul Rahim Zein, SH – (Aim Zein)
2. Wakil Ketua :Ir. Yogan Askan, SH. MH
3. Wakil Ketua: Awaluddin Awe
4. Wakil Ketua: Rinaldo Azwar
5. Sekretaris: Sam Salam Dt. Rajo Katik
6. Wakil Sekretaris: Ir. Sutrisno
7. Bendahara: Deni Masriyaldi
8. Wakil Bendahara: Ir. Darmizon

Menurut Ketua Tim, Zainul Rahim Zein, SH, sesuai dengan kesepakatan bersama para Dewan di Kadinda Sumbar bersama para Ketua Kadin kabupaten dan kota serta pimpinan aosiasi perusahaan di Sumbar tim ini diberikan kewenangan menyelesaikan kisruh akibat terbitnya SK244 yang dinilai cacat secara hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, dunia usaha di Sumbar dibuat gaduh dengan diterbitkannya SK-244 tentang susunan pengurus antarwaktu Kadinda Sumbar tertanggal 29 November 2021 oleh Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid.

Penerbitan SK ini dinilai cacat secara konstitusi Kadin karena mengganti pengurus tanpa ada teguran lisan dan tertulis dan tidak meminta pendapat dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadinda Sumbar.

Penggantian Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Dewan Penasihat Kadinda Sumbar Nomor : Skep/075/DP/IX/2018 Tertanggal 28 September 2018 juga tidak sesuai konstitusi Kadin. Menurut AD/AR Kadin, Ketua Wantim dan Wanhat tidak bisa diganti oleh Dewan Pengurus Kadinda tanpa ada kesalahan.

“Jika pun terdapat kesalahan, maka yang berhak mengganti juga hasil pleno Wantim dan Wanhat yang bersangkutan, bukan oleh pleno Dewan Pengurus Kadinda Sumbar,” ujar Aim Zein.

Dan, yang lebih fatal lagi, di dalam konsideran ‘menetapkan’ di dalam SK-244 tersebut, yang dicabut bukan SK-075 tempat para pengurus dan wantim serta wanhat yang diganti bernaung, tetapi Nomor : Skep/052/DP/VII/2018 Tertanggal 27 Juli 2018, SK lama yang sudah dicabut Ketum Kadin Indonesia sebelumnya dan kini sudah jadi Duta Besar Amerika Serikat, Rosan P Roeslani.

Sudah Dibahas dengan WKU KADIN

Aim Zein menjelaskan bahwa Tim sudah melaksanakan rapat koordinasi membahas penyelesaian polemik ditubuh Kadin Sumbar ini yang dihadiri salah seorang WKU Kadin Indonesia.

Rapat sepakat mencari penyelesian polemik dengan memakai cara “win-win solution” yang mana semua pihak tidak kehilangan muka dan penyelesaian Kadin agar bisa diselesaikan dengan kearifan lokal saja.

Selengkapnya Poin-poin Kesepakatan tersebut adalah:

Pertama, Kadin Indonesia mencabut SK244 dan mengembalikan situasi kepengurusan pada SK075. Hal ini mengingat lebih banyak mudaratnya dan telah menimbulkan permasalahan dan perpecahan di Kadin Sumbar. Selain itu terdapat cacat hukum dan administrasi pada SK tersebut karena mekanismenya tidak dilalui sesuai dengan AD/ART dan terjadi kesalahan fatal pada konsideran memutuskan.

Kedua, Setelah dikembalikan kepengurusan Kadin Sumbar pada SK075, selanjutnya Kadin Indonesia menyerahkan penyelesaian kemelut/polemik kepada daerah. Kadin Sumbar akan menyelesaikan persoalan secara musyawarah mufakat dan kearifan lokal Sumbar. Namun tetap berpegang pada AD/ART/PO sehingga tidak timbul lagi permasalahan selanjutnya. Kali ini Ramal Saleh sebagai Ketum Sumbar, diminta untuk dapat bersikap bijak agar tidak ada polemik baru lagi.

Ditegaskan Aim, Tim sudah memberikan batas waktu bagi Ketum Kadin Indonesia untuk memenuhi hasil rapat kordinasi tersebut sampai Jumat besok.

“Jika tidak dipenuhi ya terpaksa kami menemuh jalur hukum dengan menggugat SK cacat hukum di Pengadilan,” papar Aim Zein.

Gugatan, tambah Aim, akan mengajukan Ramal Saleh dan Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid sebagai tergugat.

Arsyad Rasyid dan Ramal Saleh yang dimintakan komfirmasinya soal pengajuan diri mereka ke pengadila, via jaringan WA pribadinya belum memberikan jawaban. (*)

Doni Magek Piliang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.