PEKALONGAN – Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil menggerebek sebuah rumah kos yang berisikan tiga pemuda saat asyik berpesta sabu-sabu di Jalan Seruni, Setono, Pekalongan. Dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pemuda asal Podosugih yakni MRD, A dan ZA.
Hal ini disampaikan Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Moch. Irwan Susanto, S.I.k, SH, MH.
“Pada Selasa silam (7/10) sekitar pukul 23.30 WIB, atas adanya informasi dari masyarakat dan intelijen kepolisian. Kami mengamankan tiga pelaku berinisial MRD, K dan ZA yang masih asik berpesta sabu. Saat dimintai keterangan, ketiga pelaku mengaku sebagai warga Kelurahan Podosugih,” jelasnya saat Konferensi Pers di Mapolres Kamis pagi, (12/11).
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 12 paket berisi 8,15 gram narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, 5 buah korek api gas, 1 buah cepuk dan satu bungkus rokok kosong.
Salah satu pelaku mengungkapkan bahwa, dirinya memakai sabu karena stres akibat susah mencari uang saat pandemi.
“Ya stres juga bang, karena pandemi gini nyari uang susah akhirnya kita make dari habis lebarin kemarin,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, setelah mengamankan ketiga pelaku tersebut, pihaknya melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah mereka juga terlibat sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Hakim)