Kapolda Irjen Pol Suharyono sedang berdialog dengan masyarakat di Pasar Koto Baru terkait pemberlakuan jalur satu arah (one way) di ruas Simpang Sicincin – Simpang Padang Lua (foto : humas Polres Padang Panjang)
PADANG (Kabarpolisi.com) : Mengantisipasi kemacetan permanen di ruas Padang – Bukittinggi setiap masa lebaran, Polda Sumbar memberlakukan jalur satu arah (one way) dari simpang Sicincin ke simpang Padang Lua, Agam.
Sementara pengendara yang berasal dari Bukittinggi menuju kota Padang akan dialihkan melalui Simpang Padang Lua – Malalak – Simpang Sicincin atau Simpang Lubuk Alung.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan bahwa penerapan Sistem One Way akan diberlakukan pada H-3 dan H+3 lebaran mulai pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.
Kapolda menjelaskan perihal pemberlakuan sistem One Way itu dalam dialog bersama masyarakat dan sejumlah awak media di Pasar Koto Baru, Agam, Kamis (13/4/2023) selepas Sholat Ashar.
Ikut mendampingi Kapolda Irjen Pol Suharyono dalam dialog itu, Dirlantas Polda Sumbar Kombespol Hilman, Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, Kasat Lantas Iptu Aldy Lazzuardy dan Kapolsek X Koto Iptu Elfison.
Menurut Jenderal bintang dua ini, penerapan sistem One Way bertujuan mengatasi kemacetan di ruas jalan Padang Bukittinggi setiap lebaran. Tahun lalu kemacetan di ruas ini sampai 7-8 jam.
Tetapi dengan sistem one way ini, jelas Kapolda Sumbar, kemacetan di ruas Sicincin – Padang Lua bisa diatasi.
“Pemberlakuan one way di ruas Sicincin – Padang Lua, karena di kawasan itulah pemicu terjadinya kemacetan permanen setiap lebaran.” papar Kapolda.
Irjen Suharyono juga menegaskan bahwa penutupan one way belum permanen sampai H+3 tapi sangat tergantung dengan situasi arus kendaraan pasca lebaran.
“Kalau jumlah kendaraan yang liwat masih banyak, ya terpaksa one way kita perpanjang lagi,” katanya.
Peraturan Angkutan Barang
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait pemberlakukan one way, juga mengeluarkan peraturan tentang jam operasi kendaraan angkutan barang.
Dalam peraturan tertanggal 13 April 2023 itu, perjalanan kendaraan angkutan diatur dalam tiga sesi.
Sesi pertama pada saat arus mudik yakni pada hari Senin, 17 hingga 21 April, kendaraan angkutan barang boleh jalan dari pukul 16.00 sampai 24.00 WIB.
Sesi kedua, pada arus balik I yakni pada hari Senin, 24 April hingga Rabu 26 April, kendaraan angkutan barang diperbolehkan beroperasi dari pukul 00.00 hingga 08.00 WIB.
Terakhir sesi kedua, pada arus balik II yakni pada Sabtu 29 April hingga Selasa 2 Mei 2023, kendaraan angkutan barang bisa jalan dari pukul 00.00 hingga 08.00 WIB.
Peraturan Gubernur Sumbar ini juga mengecualikan one way untuk kendaraan pemadaman kebakaran dan ambulance. Tetapi dalam perjalanannya kedua jenis kendaraan ini wajib dipandu petugas kepolisian. (*)
Awaluddin Awe