BUKITTINGGI, kabarpolisi.com – Sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepolisian Negara RI – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi – Kementerian Dalam Negeri tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan masalah Dana Desa, yang ditanda tangani pada tgl 20 Oktober 2017 di Mabes Polri.
Maka sesuai dengan MoU tersebut Polri mengerahkan Bhabinkamtibmas, Polsek dan Polres utk mengawasi program pembangunan melalui dana desa di wilayah masing2.
Untuk menindaklanjuti MoU dimaksud di Satker Polri seluruh Indonesia melalui Polda dan Polres, maka sesuai arahan, petunjuk dan perintah Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana kepada Satuan Binmas Polres Bukittinggi untuk diberikan pengarahan kepada seluruh Bhabinkatibmas Polres Bukittinggi tentang MoU tersebut.
Pada hari Kamis 2 November 2017 bertempat di Aula Polres Bukittinggi telah diundang seluruh Bhabinkamtibmas Polres Bukittinggi untuk menerima arahan ttg MoU tersebut, dan kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Bukittinggi AKP Reddy Trimanto SH.
Arahan Kapolres melalui Kasat Binmas agar para Bhabinkatibmas untuk berperan aktif mengawasi dana desa supaya tidak terjadi penyelewengan, dan Polri mengutamakan tindakan pencegahan terhadap pengelolaan dana desa dimaksud, dan Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan tugas di desa dan ditengah-tengah masyarakat, Kapolres berharap tidak ada terjadi penyelewengan dana desa dimaksud.
Julia Shine