Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta (kemeja putih) (Foto M Nadlir / Viva.co. Id)
JAKARTA, kabarpolisi.com – Melawan saat ditangkap, seorang bandar narkoba asal Taiwan, Kao Chin Hung (35) meregang nyawa setelah ditembak mati oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia ditembak karena melawan saat ditangkap petugas waktu melakukan transaksi narkoba di Maxx Coffee, Tangerang City, Tangerang, Rabu, 1 Maret 2017 lalu.
“Pelaku merupakan bandar narkoba jaringan Taiwan dengan total barang bukti 12,5 kg,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, Kamis, 2 Maret 2017 di Mapolda Metro Jaya.
Terbongkarnya bisnis narkoba Warga Negara Asing (WNA) Taiwan itu diketahui bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Timsus Subdit 3 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang.
Informasi akan adanya transaksi narkoba oleh tersangka Gery Adi Chandra (48) dan Muhamad Fery Iisanto (48) di daerah Bogor, Jawa Barat,Selasa, 28 Februari 2017.
Saat menangkap Gery dan Muhamad, polisi mendapati narkoba jenis sabu seberat 1 kg. Keduanya tak melakukan perlawanan ketika ditangkap ketika keluar pintu Tol Cibubur.
“Keduanya kami sergap di pintu Tol Cibubur. Dari pengakuan Gerry, dia masih menyimpan ketamine di rumahnya di kawasan Bogor. Ketika kami geledah, ditemukan satu kilogram ketamine,” ucap Nico.
Polisi mengembangkan kasus sampai pada akhirnya mendapati kalau keduanya mendapatkan sabu dari WNA bernama Liu Han Chin (42) dan Kao Chin Hung. Guna membekuk kedunya, petugas pun menyamar menjadi pembeli.
Aparat Kepolisian yang menyamar pun kemudian melakukan pertemuan dengan keduanya di sebuah mal, yakni di Tangerang City. Di sanalah keduanya ditangkap.
Tapi salah satu tersangka, yakni Kao Chin Hung sempat berupaya mengambil senjata milik petugas. Karena merasa membahayakan petugas, pada akhirnya, aparat Kepolisian pun melakukan tindakan tegas pada Kao Chin Hung.
Kao Chin Hung terpaksa menerima timah panas akibat perbuatannya itu. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, yang bersangkutan akhirnya meninggal dalam perjalanan.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dalam kasus. Tindakan itu pun tidak sia-sia, mereka akhirnya mendapati masih ada narkoba di kamar hotel Liu dan Kao di Hotel Amaris, Tangerang. Dari sana penyidik menemukan delapan klip besar dengan total berat 7,5 kilogram yang disimpan di dalam koper.
Akibat perbuatannya itu, ketiganya kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Ttg Narkotika juncto pasal 196 sub Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal hukuman mati. (rizal/hamzah)