KAMPAR, KABARPOLISI.com – Satuan Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sebuah pondok kolam ikan di Desa Sawah Baru Kec. Kampar, Jumat (10/3/2017). Tersangka DI (47) warga RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kec. Kampar Kab. Kampar, Riau
Diamankan bukti 7 paket sedang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 36 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening 1 (satu) bal plastik bening pembungkus, 4 (empat) lembar Plastik bekas pembungkus, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Dunhill warna merah, dua buah Gunting, satu unit Handphone beserta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (10/3/2017) sekira pukul 08.00 wib, saat itu didapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di sebuah pondok kolam ikan yang berada di RT 01 RW 01 Desa Sawah Baru Kec. Kampar sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops IPDA DARMAN SISWANTO, SH melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang sedang berada didalam pondok tersebut.
Untuk kasus ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 15 tahun.[eman)