KATINGAN – kepala Desa Tumbang Manggu, Kec. Sanaman Mantikei, Kab. Katingan, Sugito Margen, S.Th bersama masyarakat Tumbang Manggu membantah bahwa menghalang-halangi aparat kepolisian dari Mabes Polri pada saat melaksanakan tugas di Desa Tumbang Manggu jum’at 13 November 2020 lalu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai adanya informasi yang beredar tentang penghalangan yang dilakukan oleh sekumpulan orang yang diduga berasal dari Tumbang Manggu.
Pernyataan tersebut diungkap dalam bentuk surat pernyataan, yang ditanda tangani oleh Kades Tumbang Manggu beserta masyarakat desa Tumbang Manggu.
Selain itu, dalam pernyataan tersebut masyarakat juga mendukung tindakan aparat penegak hukum dalam membasmi pembalakan liar atau illegal logging yang marak terjadi sehingga mengakibatkan rusaknya lingkungan.
Wartawan Kabarpolisi.com sudah mengkonfirmasi kebenaran surat pernyataan tersebut kepada Kepala Desa Tumbang Manggu Sugito Margen.S.Th.tgl.16/11/2020.
“Iya benar, saya sebagai Kepala Desa Tumbang Manggu dan elemen masyarakat beserta Ormas di Tumbang Manggu yang buat pernyataan sikap tersebut,” tegasnya.
Dia juga menambahkan dengan adanya pernyataan sikap tersebut, mereka mendukung langkah penegak hukum untuk memberantas ilegal loging di Tumbang Manggu tersebut,” tutupnya.
(Pras/Lambok )