JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur ke Nahdlatul Ulama (NU).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono pemeriksaan itu dilakukan lantaran pernyataan Gus Nur yang diduga menghina NU disampaikan di Channel YouTube Refly Harun.
“Siapapun yang terlibat pembuatan konten YouTube akan dipanggil,” kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan yang dikutip dari Okezone, Selasa (27/10/2020).
Selain Refly, penyidik Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang menyebarluaskan, mengedit dan mengunggah ulang rekaman pernyataan Gus Nur terkait pandangannya terhadap NU.
“Siapa merekam, siapa wawancarai siapa yang mengedit, siapa yang unggah semua akan dipanggil,” ujar Awi.
Nantinya, Refly dan orang-orang lainnya yang dipanggil akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Gus Nur.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari usai beberapa pihak melalukan pelaporan ke polisi. Salah satu yang melaporkan Gus Nur yaitu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim, ke Bareskrim Polri.
Gus Nur dinilai menghina organisasi NU dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan polisi diterima dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Gus Nur disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (Redaksi)
Credit photo: JPNN