JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap 10 tersangka jaringan penipuan modus meminta one time password (OTP) untuk menguras rekening bank para korbannya. Sindikat ini sudah berhasil menguras 3.070 rekening bank milik korban-korbannya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan dari salah satu pihak perbankan dan masyarakat ke Bareskrim Polri. Laporan itu masuk pada awal bulan Juni 2020.
“Tim kemudian bergerak dan menemukan yang diduga pelaku di daerah Sumatera Selatan di Tulung Selapan ya di OKI, Sumsel,” kata Irjen Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta yang dikutip dalam Indozone, Senin (5/10/2020).
Polisi menangkap 10 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda namun masih berada di Tulung Selapan.
“Kita saat penggerebekan dibantu Brimob dan polisi setempat. Saat ditangkap mereka tidak melakukan perlawanan,” beber Argo.
Ke-10 tersangka itu antara lain berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A. Lebih jauh Argo mengatakan motif para tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi.
“Motifnya ekonomi ya, ya mereka memang merubah hidupnya. Pelaku ini melakukan kegiatan seperti ini, sehari-hari mereka tidak ada bekerja dan hari-hari pekerjaanya seperti ini. Dia juga rumahnya mewah, anggota cek juga rumahnya ada kolam renangnya,” kata Argo.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Redkasi)
Credit photo: Cyberthread