Herry Rudolf Nahak
Jakarta – Polda Kaltim mensosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021, Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (21/10/2021).
Kegiatan itu dipimpin oleh Tim Bareskrim Polri, berikut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh agama.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, melalui sambutannya, mengatakan, peraturan ini dinilai mampu meminimalisir proses penegakan hukum yang memicu persoalan yang lebih besar kemudian hari.
“Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh se tempat,” sebut Herry.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo menambahkan, dengan adanya restorative justice mampu menekan proses hukum yang justru memakan waktu.
Misalnya, kata Heru, kasus-kasus seperti Nenek Minah yang didakwa lantaran terbukti mencuri buah kakao atau pencurian sandal jepit.
Menurutnya, kasus semacam itu, tidak perlu sampai tahap pengadilan.
Sehingga bisa diselesaikan dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat setempat. Tak bukan mencari mufakat antar pihak sehingga tidak perlu merasakan penjara.
“Kalau di Indonesia ini juga kadang penyelesaian itu cukup dengan meminta maaf, bisa juga. Tidak seluruhnya harus ganti rugi,” sebut Heru.
Pada intinya, restorative justice, bisa menjadi terwujud sepanjang ada kesepakatan antar pihak, utamanya pelaku dan korban.
“Tidak ada restoratif justice kalau tidak ada kesepakatan. Intinya itu nilai-nilai dasarnya,” tukas Heru seperti dilansir Tribun Kaltim / rudolfo