Bareskrim Polri Bidik Produsen Beras “Maknyus” dengan Pasal Pencucian Uang

JAKARTA, kabarpolisi.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membidik PT Indo Beras Unggul (IBU) produsen beras “Maknyus” dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Martinus Sitompul mengatakan langkah itu dilakukan karena penyidik menduga PT IBU telah melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen selama dua tahun terakhir.

“Dalam perkembangan, kami akan lakukan penyidikan pencucian uang yang dilakukan karena patut diduga dilakukan satu hingga dua tahun,” kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Dugaan praktik kecurangan terhadap konsumen ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah menetapkan Direktur Utama PT IBU, Trisnawan Widodo, sebagai tersangka. Ia disebut bertanggung jawab atas praktik kecurangan yang dilakukan PT IBU.

Martinus menjabarkan, PT IBU diduga melakukan tiga kecurangan terhadap konsumen yakni tidak mencantumkan kelas mutu beras pada label Standar Nasional Indonesia (SNI) 2008, memproduksi beras yang tidak sesuai dengan kualitas SNI yang dicantumkan, serta memberikan informasi yang menyesatkan terkait dengan informasi angka kecukupan gizi (AKG).

Berdasarkan seluruh hasil penyidikan, Trisnawan bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan PT IBU. Ia akan dijerat dengan Pasal 382 bis KUHP, Pasal 144 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Trisnawan terancam pidana 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.

Mertinus menyatakan penetapan Trisnawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meninta keterangan dari 24 orang saksi yang berasal dari berbagai kalangan, 11 orang ahli, serta hasil laboratorium terhadap beras produksi PT IBU.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menekankan, penyidikan kasus dugaan kecurangan terhadap konsumen yang dilakukan PT IBU masih dalam tahap awal. Dia tak menutup kemungkinan, penyidik akan menjerat pihak lain terlibat dalam kasus terkait hajat hidup orang banyak ini.

BACA JUGA  Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024

“Kami akan berupaya, output-nya berupaya harga beras ini bisa turun, kestabilan pangan ini membutuhkan sebuah kerja keras secara sinergi, supaya harga beras, pangan bisa dijangkau masyarakat,” ujarnya.

Martinus pun mengimbau seluruh pemilik kepentingan dalam usaha beras agar tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.