Bareskrim Polri Sita Kendaraan Mewah hingga Puluhan Aset Tahan Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Vincent

Polri menyita lima unit motor gede, enam mobil mewah, hingga aset tanah dari tersangka bandar narkotika sabu kelas kakap bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (45). (Suara.com/Yasir)

 

 

 

Kabarpolisi.comĀ – Polri menyita lima unit motor gede, enam mobil mewah, hingga aset tanah dari tersangka bandar narkotika sabu kelas kakap bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (45). Total aset senilai Rp50 miliar lebih itu disita lantaran diduga dari hasil kejahatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut tersangka Vincent salah satu perannya, yakni terlibat dalam pengiriman 47 kilogram sabu dari Malaysia.

“Ini kelas kakap ini, mastermindnya. Kasus ini terungkap usai pengungkapan kasus narkoba 47 kilogram sabu,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Dedi mengklaim Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU ini yang terbesar sepanjang tahun 2022. Khususnya, terhadap tersangka kasus narkotika.

“Ini pengungkapan cukup besar dan akan terus ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar merincikan aset yang disita dari tersangka Vincent di antaranya; empat unit motor Harley Davidson, satu unit motor Indian, Honda Accord, Mercedes-Benz, Toyota Fortuner, Jaguar, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Kemudian, 46 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bandung, dan Bogor.

“Membeli aset bukan atas namanya, ada nama kolega, keluarga, untuk menyamarkan. Yang bersangkutan juga membuka usaha bisnis restoran untuk menyamarkan hasil pembelian aset,” ungkap Krisno.

Menurut Krisno, tersangka Vincent membeli sabu seberat 47 kilogram dari seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial UJ dan SH. Kekinian, pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas kepolisian Malaysia untuk mengungkap kasus ini.

BACA JUGA  Komjen Nana Sudjana Jadi Inspektur Utama DPR

“Modus operandi menggunakan banyak rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk melancarkan transaksi narkoba,” beber Krisno.

 

Atas perbuatannya tersangka Vincent dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana mati.

Selain itu, Vincent juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.