Bareskrim Polri Tangkap Jaringan Penjual Data Nasabah Bank

JAKARTA, kabarpolisi.com – Penyidik Subdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap pria berinisial C (27 tahun) yang diduga merupakan jaringan penjualan data nasabah yang sudah beraksi sejak 2010 lalu.

Kasus ini terbongkar karena adanya informasi masyarakat yang terganggu dengan pihak-pihak yang menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telepon meskipun pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor telepon tersebut.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010,” kata Dirtipideksus Brigjen Agung Setya dalam keterangannya, Rabu (23/8/2017).

Tersangka yang ditmeskipupada tanggal 12 Agustus lalu itu mulai mengiklankan penjualan data nasabah sejak tahun 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, www.layanansmsmassal.com, www.walisms.net, akun Facebook dengan nama “Bang haji Ahmad”, dan akun pada situs penjualan online.

Pembeli yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka.

Agung menambahkan, paket data nasabah yang ditawarkan bervariasi dengan harga Rp 350.000 untuk 1000 nasabah sampai dengan paket Rp 1.100.000 untuk 100.000 nasabah per paket database. 

“Ketika pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening Tersangka dan setelahnya Tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah Tersangka simpan dalam cloud sotorage,” ujarnya.

Menurut Agung, tersangka menggunakan uang hasil penjualan data nasabah untuk keperluan pribadinya sejak tahun 2014 sampai sekarang. 

Dari hasil penyidikan, telah diamankan beberapa barang bukti berupa 4 buah handphone, slip setoran transfer, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 kartu ATM bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

“Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C , selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya, saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri,” tuturnya.

BACA JUGA  4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Agung menegaskan, data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaanya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi. 

Tersangka dikenakan Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. (nafi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.