JAKARTA, kabarpolisi.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap TH yang berperan sebagai pemilik pabrik yang memproduksi arang kemasan palsu untuk dipasarkan dengan harga yang murah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan, akan menindak tegas setiap pelaku penipuan yang merugikan konsumen apalagi menyangkut nama Indonesia.
“Kita lakukan penegakan hukum dan menjaga proses bisnis yang benar tidak ada persaingan bisnis dengan cara seperti ini merugikan produsen asli,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (09/03/2018).
“Mereka merusak pasar produk Indonesia di luar negeri, Eropa dan Rusia. Hal yang berat, stigma Indonesia menjadi tempat produksi barang-barang palsu itu yang kita berantas dan merugikan,” kata Agung.
Sebelumnya Polri menerima aduan dari sejumlah negara Eropa dan Rusia yang selama ini berlangganan arang asal Indonesia.Komplain tersebut terkait adanya tindak pidana pemalsuan arang merk Cocobrico asal Indonesia untuk diekspor ke luar negeri yang dijual dibawah harga aslinya.
Tak hanya memalsukan merk, pelaku juga menghindari pembayaran pajak karena pabriknya pun palsu.
Cocobrico telah berdiri sejak 15 tahun lalu. Produk tersebut memang khusus dipasarkan ke luar negeri.
Pabrik aslinya berada di Pontianak, sementara gudang yang dijadikan pabrik untuk memproduksi Cocobrico palsu berada di Salatiga dan Jepara.
Atas perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk. Penyidik telah merampungkan berkas perkara TH dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara.(Rizal)