DUNIA  

Bareskrim : Tiap Bulan Terjadi 600 Penyelundupan Manusia dari Dumai ke Malaysia

JAKARTA, KABARPOLISI.COM – Bareskrim Polri bersama Polres Dumai mengungkap jaringan penyelundupan manusia.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya mengamankan lima orang. Empat diantaranya berkewarganegaraan Bangladesh, yakni SR, S alias U, A alias F, dan JM. Sedangkan satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia, yakni TSS.

“Kasus people smuggling yang terjadi di Dumai, Provinsi Riau, itu orangnya masuk bandara Soekarno Hatta dioper ke Pekanbaru, dari Pekanbaru ke Dumai, dari Dumai ditampung untuk kemudian digeser sebagian ke Malaysia untuk kemudian berangkat juga ke Australia,” ujar Herry di kantor Bareskrim di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Dikutip dari Kompas.com Herry menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika anggota Polri yang sedang berpatroli melihat beberapa WNA sedang berjalan di Jalan Sidomulyo pada Jumat (19/2/2017).

Polisi kemudian menginterogasi salah seorang WNA yang bisa berbahasa Indonesia. Dari interogasi itu diketahui bahwa mereka merupakan warga negara Bangladesh.

WNA itu juga menyebutkan pemondokan yang menjadi tempat tinggalnya selama berada di Dumai. Pemondokan itu berada di Jalan Darma Bhakti RT 015 Kelurahan Ratu Sima – Kota Dumai. Polisi kemudian menyambangi pemondokan tersebut.

Di sana, diketahui ada 74 WNA yang tinggal di pemondokan. Polisi meminta Puluhan WNA menunjukkan paspor. “31 orang diantaranya paspor dan visanya sudah mati atau habis,” kata Herry.

Dari tempat itu juga, lanjut Herry, polisi mendapatkan dua orang tersangka yang merupakan pemilik pemondokan, yakni SR dan S.

Herry mengatakan, setiap WNA itu membayar sekitar Rp 2 juta untuk satu kali penyeberangan, baik ke Malaysia atau Australia.

Herry menambahkan, adapun peran masing-masing pelaku, yakni SR dan S sebagai penampung WNA, A sebagai penjemput dari Pekanbaru ke Dumai, JM sebagai Penjemput di Bandara Soekarno Hatta, dan TSS sebagai penyedia kapal dari Dumai ke Malaysia dan Australia.

Menurut Herry, TSS merupakan pemain lama dalam kasus penyeludupan manusia. TSS sudah melakukan kejahatan tersebut sejak 2011. Setiap bulannya, TSS bisa menyelundupkan sekitar 600 WNA.

“Pendapatnya Rp 2 juta, dikali 600 orang tiap bulan, belum kalau dihitung dari tahun 2011, ini besar sekali,” kata Herry.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat pasal 124 ayat 1 dan pasal 120 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal sampai Rp 1,5 miliar. (Robert)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.