Bawa Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Lion Air Ditangkap

Gambar: Ilustrasi Pil Ekstasi

MEDAN, kabarpolisi.com – Petugas Bandara Kualanamu Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang penumpang pesawat Lion Air JT 397 karena kedapatan membawa ribuan butir pil ekstasi yang akan dibawa ke Jakarta pada Minggu (27/10/2019).

Penumpang yang diamankan tersebut diketahui bernama M Reza Fahlevi, warga Dusun Stasiun, Desa Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Airport Duty Manager Bandara Kualanamu, Supri Handoyo.

“Dia diamankan karena membawa total 1.800 butir pil ekstasi,” kata Supri Handoyo, Senin (28/10/2019).

Supri kemudian menjelaskan kronologi penangkapan tersangka bermula saat Reza membawa tas dan makanan. Namun petugas mencurigai tas yang dibawa Reza saat melewati area pemeriksaan keamanan di terminal keberangkatan.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati narkoba dalam barang-barang bawaan tersangka Reza. Reza kedapatan menyelipkan narkoba di tempat makanan dan tas yang ia bawa.

“Petugas melakukan penggeledahan dalam barang bawaannya terutama kotak makanan ringan yang dibawanya. Di situ ditemukan 800 butir pil ekstasi. Selain itu dari tas yang dibawanya juga didapati 1.000 butir pil ekstasi,”papar Supri.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.