Ilustrasi, Brilio.net
KABARPOLISI.COM – Kejahatan siber merupakan kejahatan dunia maya yang berhubungan dengan kejahatan komputer, yakni setiap perilaku ilegal yang menargetkan keamanan sistem komputer. Jenis kejahatan ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dalam UU ITE kita bisa mengelompokkan dua jenis kejahatan siber. Pertama kejahatan yang menargetkan komputer, internet, dan jaringan teknologi terkait. Kedua, konten ilegal yang memanfaatkan komputer, internet, dan jaringan dan teknologi terkait untuk melakukan kejahatan,” papar Ana Agustin seorang pengacara di Global Lawfirm dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mellaui siaran pers yang diterima Industry.co.id.
Data dari Patroli Siber pun menggambarkan banyaknya kasus kejahatan siber saat ini. Di tahun 2020, terdapat 4.250 laporan kasus kejahatan siber. Hal ini belum termasuk kejahatan yang tidak dilaporkan.
Jenis-jenis kejahatan siber yang beragam memiliki hukuman yang berbeda. Misalnya, akses ilegal dikenakan pidana minimal 6 tahun dan denda minimal 600 juta. Penyadapan ilegal dikenakan pidana minimal 10 tahun dan denda 800 juta. Tindakan manipulasi atau pengerusakan informasi elektronik berpotensi dikenakan pidana 12 tahun dan denda 12 miliar.
Kemudian, pada kejahatan konten ilegal juga memiliki taraf hukum yang berbeda. Konten pornografi, pemerasan, ujaran kebencian, hoax, dan perjudian dikenakan pidana 6 tahun dan denda 1 miliar. Lalu, penghinaan dan ancaman kekerasan dikenakan pidana 4 tahun dan denda 750 juta.
“Dari sekian banyak konten yang bisa dipilih, jangan sampai kita membuat konten ilegal yang berbau kebencian atau menjelekkan suku tertentu. Karena bukan tidak mungkin ini bisa menjadi awal mula perpecahan bangsa kita. Lebih baik membuat konten yang positif dan membangun juga menginspirasi orang lain,” pesan Ana.
Setelah mengetahui hukuman bagi pelaku, ketika kita menjadi korban yang perlu dilakukan ialah menyiapkan bukti-bukti selengkap mungkin, mendatangi kantor polisi ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), melakukan konsultasi terkait pelaporan. Apabila pelaporan diterima, nantinya kita akan mendapatkan tanda bukti lapor dan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus tersebut.
“Tidak harus menjadi korban, kita juga bisa melaporkan kasus kejahatan siber yang menimpa orang disekitar kita. Caranya dengan mengakses situs patroli siber dan melakukan pelaporan di sana,” jelasnya.
Adanya fasilitas dan perlindungan hukum yang telah disediakan pemerintah seharusnya membuat kita lebih berani dalam melapor setiap kejahatan siber yang terjadi. Gunanya juga untuk menciptakan ruang digital yang positif, aman, serta produktif bagi masyarakat.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021) juga menghadirkan pembicara, Andry Hamifa (Head of Creative Visual Brand Hello Monday Morning), Fibra Trias Amukti (Editor in Chief Mommies Daily), Aisyah Ulfah (Guru TK Bina Harapan III Cinere), dan Made Nandhika (KOL).
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. (*)
source: Industry.co.id