JAKARTA, kabarpolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 1,3 ton yang dikirim dari Aceh menuju Jakarta.
Untuk mengungkap jaringan antar provinsi itu, kepolisian menggunakan analisa data IT dalam pengembangan kasus narkoba yang terjadi pada Maret 2017 lalu.
“Berkat analisa data IT atas pengembangan kasus narkoba yang terjadi pada Maret tahun lalu, kami mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Suhermanto di Jakarta, Kamis (4-01-2017).
Berbekal informasi tersebut, kata AKBP Suhermanto, dirinya dan Kanit 1 Satuan Resnarkoba, Ajun Komisaris Alrasyidin Fajri Gani, memimpin tim untuk bergerak menuju pelabuhan Bakauheni, Lampung. Target buruan mereka adalah seorang bernama Alexandro.
AKBP Suhermanto, lebih lanjut mengatakan, setelah melakukan pemantauan terhadap tersangka, pada Minggu malam, 31 Desember 2017, pihaknya memberhentikan truk box bernomor polisi B9337 TC, yang sebelumnya telah diketahui membawa ribuan paket ganja siap edar.
“Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi selama beberapa waktu, yang bersangkutan berhasil diamankan. Kami memberhentikan truknya di depan pintu masuk pelabuan Bakauheni. Dalam truk itu kami menemukan sebanyak 1.300 paket masing-masing 1 kg. Jadi total 1,3 ton ganja. Selain itu seorang tersangka atas nama Ranky Alexandro juga kami amankan,” kata mantan Kapolsek Metro Taman Sari itu.
AKBP Suhermanto menuturkan, ribuan paket ganja siap edar itu disimpan di balik tumpukan karung-karung arang di truk itu yang sebelumny telah di modifikasi dengan dilapisi baja ringan.
Kemudian, setelah memeriksa Alexandro yang merupakan sopir truk itu, Alexandro mengaku pengiriman ribuan paket ganja itu dikendalikan oleh dua orang pria yang diketahui bernama Rocky dan Rizky.
“Dengan informasi itu, kami kemudian mengembangkan informasi itu dan berhasil menangkap keduanya di lokasi berbeda yaitu di kawasan Cikarang, Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata AKBP Suhermanto kepada Tribratanews.com
Dari penangkapan kedua pengendali tersebut, kata Suhermanto, pihaknya kembali melakukan teknik controlled delivery kepada penerima narkoba tersebut. Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka Gardawan yang merupakan penerima paket ganja itu di kawasan di Tebet, Jakarta Selatan.
“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub 111 ayat 2 Sub 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas AKBP Suhermanto.
Muhammad Rizky