Begini Instruksi Kapolri Menyikapi Kasus Roy Suryo

Roy Suryo

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun langsung menginstruksikan jajarannya sebagaimana yang tercantum dalam surat telegram rahasia (STR).

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya berencana mengedepankan restorative justice dalam kasus pencemaran nama baik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dengan Aktor Lucky Alamsyah.

“Kami akan memediasi mereka, kaitan dengan instruksi Kapolri itu, loh,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (22/6).

Saat ini pihaknya masih mendalami penyelidikan yang sudah diklarifikasi pelapor, saksi, hingga terlapor, kepada Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, Roy Suryo melaporkan pencemaran nama baik yang dialaminya oleh Aktor Lucky Alamsyah yang teregister dengan Nomor: LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tertanggal 24 Mei 2021.(Mustain).

BACA JUGA  DPR Desak KPK Usut Keterlibatan Muhammad Suryo Dalam Kasus Korupsi di DJKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.