Belasan Ribu Butir Pil Jin Disita Polairudda Kalsel

Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kalsel AKBP Afebrianto Widhi N mengamati barang bukti pil Zenith dan Carnophen yang disita petugas. (Foto Banjarmasin.co.id)

BANJARMASIN, KABARPOLISI.COM – Jajaran Direktorat Polairudda Polda Kalsel menggagalkan distribusi ribuan obat dafrtar G jenis carnopen dan Zenith yang juga disebut Pil Jin. Dalam penangkapan ini tiga orang turut diamankan petugas.

Ribuan butir Zenith yang diangkut dengan sebuah mobil ini ditangkap petugas saat akan diantar ke sebuah kelotok di daerah perairan Sungai Martapura tepatnya Sungai Gardu Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Direktur Polairudda Polda Kalsel Kombes Gatot Wahyudi melalui Kasubdit Gakkum AKBP Afebrianto Widhi N yang didampingi Kasi Tindak Tindak Kompol Windy Syafutra, Senin (3/4) mengungkapkan pihaknya mengamankan tiga orang saat mengantar ribuan obat Carnophen ke kelotok,Kamis (30/3) lalu.

‘Kita tangkap sekitar pukul 19:30 Wita di perairan sungai Martapura tepatnya sungai Gardu Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin Timur,” papar Afebrianto.

Tiga orang yang mereka amankan yakni RH (37) warga Desa Sungai Rangas Rt. 01 Kabupaten Banjar, ER (31) warga Jalan Mangga Besar Rt. 009 Pelaihari Kabupaten Tala, dan satu sopir yakni AJ (21) warga Desa Sungai Rangas RT. 01 Kabupaten Banjar .

Menurutnya,modusnya pelaku R melakukan penjualan obat jenis carnophen di perairan Sungai Gardu, yang diantar oleh 2 orang pelaku lainnya.

“Jumlah barang bukti yang kita amankan sebanyak 17.000 butir atau 170 box Carnophen, kita juga amankan satu buah mobil yang digunakan mengangkut pil tersebut,” ucap Afebrianto.

Untuk para pelaku mereka jerat pasal mengedarkan sedian farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 UURI NO 36/ 2009 ttg Kesehatan jo 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.