Gambar Ilustrasi
Bengkulu, kabarpolisi.com – Delapan sipir di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu yang dinyatakan positif narkoba, terancam dipecat.
Namun, sebelumnya kedelapan petugas itu akan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, pada Senin 20 Maret 2017.
“Mereka akan direhabilitasi dulu. Jika memang sudah tidak bisa lagi, maka mereka akan diusulkan ke Kemenkumham RI untuk diberhentikan atau dipecat,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bengkulu, Agus Sunar, Minggu (19/3/2017).
Dengan adanya rehabilitasi, kata dia, kedelapan orang tersebut dibebastugaskan untuk menjalani rehabilitasi. Selain itu, kata Agus, mereka akan ditarik ke Kanwil Kemenkumham guna diberikan pembinaan secara internal.
“Mereka akan dibebastugaskan. Jadi, delapan orang itu kita tarik ke sini (Kanwil Kemenkumham),” jelas Agus seperti dikutip Okezone.com
Ia menyebutkan, mereka akan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan dari BNNP Bengkulu.”Nanti kita secara langsung mengantarkan ke BNNP Bengkulu untuk direhab. Mereka akan direhab beberapa bulan atau satu tahun, lihat kondisi,” sampai Agus.
Ia menegaskan, pihaknya sangat serius memberantas narkoba, terutama di jajarannya. Pasalnya, Kemenkumham telah menyatakan perang terhadap narkoba. Sehingga, semua pegawai dan sipir yang terlibat narkoba akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita tidak main-main. Kita akan sapu bersih pegawai dan petugas sipir yang terlibat narkoba,”tandas Agus.
Sebagaimana diketahui, sebanyak delapan petugas keamanan atau sipir di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, dinyatakan positif narkoba setelah adanya tes urine secara mendadak oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, kepada 125 sipir yang tersebar di 10 kabupaten/kota di “Bumi Rafflesia”
Lima petugas sipir itu bertugas di salah satu lapas di Bengkulu. Mereka dinyatakan postif narkoba setelah tes urine secara mendadak. Sementara tiga lainnya, pengakuan dari petugas sipir yang bersangkutan sebelum dilakukan tes urine. Usai mengikuti tes urine, lima petugas dan tiga orang lainnya kembali ke tempat bertugas (peri)