Beraksi di Media Sosial, Tiga Pedagang Video Porno Anak Ditangkap Polisi

Adi Deriyan Jayamarta

JAKARTA, kabarpolisi.com – Tiga orang pedagang video porno anak melalui media sosial (medsos) ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pelaku memperjualbelikan video pornografi anak laki-laki dengan orang dewasa sesama jenis di media sosial seperti Twitter, Facebook dan blog pribadi.

Menurut Kombes Adi Deriyan Jayamarta pihaknya mendapatkan itu dari sebuah grup pencinta sesama jenis di aplikasi Telegram dan WhatsApp bernama VGK Premium.

“Berdasarkan pengungkapan bersama dengan FBI, kami dapat informasi adanya aplikasi yang menawarkan gambar VGK atau Video Gay Kids. Di situ menampilkan video hubungan seksual laki-laki dewasa dengan anak laki-laki,” kata dia di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9).

Dari informasi itu, jajarannya lantas melakukan pengembangan dan meringkus tiga orang pelaku. Mereka adalah Y (19), H alias Uher (30), dan I (21). Setelah diringkus, pelaku mengaku tiap 30 sampai 50 video syur itu dijual dengan harga Rp 100 ribu.

Direktur Kriminalitas Khusus ini menjelaskan, pembayaran bisa dibayar dengan uang atau mentransfer pulsa pada para pelaku. “Mereka berkaitan dengan penjualan video dan image tersebut. Satu di Purworejo, satu di Garut, dan satu di Bogor,” tutur dia.

Akun media sosial yang dipakai mereka untuk menawarkan VGK sendiri mempunyai pengikut atau followers yang terbilang banyak, yakni lebih dari seribu orang.

Di akun Twitter mereka menjual video itu di akun @NoeHermawan2 dan @febrifebri745 serta @FreeVGK69. Sedangkan di Facebook, akun mereka adalah VGK. Untuk di blog mereka menggunakan blog bernama freevgk.blogspot.co.id.

“Artinya jika ada satu informasi VGK, maka akan tersebar ke seribu orang. Kami masih kejar dan Insyaallah akan kami amankan pelaku lain yang berkaitan,” terang dia.

BACA JUGA  Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kata Adi diancam Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan pasal 4 ayat (2) jo pasal 30 UU No. 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan/atau UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.