Luthfi Hasan Ishaaq
JAKARTA, kabarpolisi.com – Rumah Lutfhi Hasan Ishaaq, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bakal dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah yang berlokasi di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I RT 007/RW 04 Lenteng Agung, Jakarta Selatan memiliki luas tanah sekitar 441 meter persegi.
“Obyek barang rampasan negara yang akan dilelang berupa satu unit rumah bersertifikat SHM dan dikuasai KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/10).
Lelang bakal dilakukan pada Jumat, 13 Oktober 2017, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat.
Febri menyatakan lelang tersebut dilakukan setelah perkara Luthfi telah berkekuatan hukum tetap. Lelang dilakukan bekerja sama dengan KPKNL Jakarta III, dengan harga limit Rp2.965.171.000.
Dalam kasus ini, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Dia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp1,3 miliar telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Luthfi divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara serta dicabut hak politiknya akibat kasus korupsi dan pencucian uang.
Selain aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas negara, sejumlah benda yang disita dari tangan mantan Anggota DPR dari Fraksi PKS itu di antaranya sejumlah kendaraan roda empat.
Menurut Febri, pihaknya tak bisa langsung melelang seluruh barang rampasan negara dari perkara Luthfi tersebut. Dia menyebut, KPK harus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan sebelum melakukan lelang barang rampasan negara.
“Jadi proses lelang tidak bisa sekaligus. Kami harus kordinasi juga untuk proses perhitungan dan lainnya, karena libatkan KPKNL Kemenku tentu saja di sana,” kata dia.
Muhammad Rizal Tanur