Berkali-kali Diingatkan, CV. Titian Kencana Tetap Abaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Mentawai, kabarpolisi.com

CV. Titian Kencana sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan jaringan transmisi air baku Sipora di Kabupaten Kepulauan Mentawai lanjutan tahun 2022 masih tetap saja mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pasalnya, saat awak media kabarpolisi.com melewati lokasi pekerjaan yang memang dipinggir jalan utama, para pekerja dari CV. Titian Kencana masih belum juga dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).

 

Meskipun sudah beberapa kali diingatkan oleh wartawan kabarpolisi.com, namun sampai saat berita ini ditayangkan pekerja masih tetap tidak menggunakan APD lengkap yang mana untuk penyediaan K3 biasanya telah dianggarkan oleh negara dalam kontrak kerja.

 

Pekerjaan ini memiliki nilai kontrak Rp 4.052.240.000 dan masa kerja 284 hari kalender dengan nomor kontrak HK.02.03/03/SNVT-PIPA WS.IAKR/ATAB-II/III/2022 terhitung kontrak mulai 23 Maret 2022.

 

Peraturan yang terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu, UU No.2 tahun 2017, tentang Jasa Kontruksi, Permen PU No.5 tahun 2014, tentang Pedoman SMK3 Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum, Permenakertrans No.1 tahun 1980, tentang K3 pada Kontruksi Bangunan, dan UU No.1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja.

 

Saat ditemui di kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sumatera Selasa (18/10), Dian Citra sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan bagian dari petugas pengelola anggaran dan keuangan yang berperan penting dalam penyerapan anggaran yang ada di Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA).

 

Awalnya Dian Citra menyatakan pekerja sudah menggunakan APD sejak diingatkan.

Namun setelah awak media memperlihatkan foto terbaru (18/10), Dian sebagai PPK langsung menghubungi Edi Sonapel, pelaksana pekerjaan melalui telpon selular dan mengingatkan pelaksana agar pekerja lebih disiplin menggunakan APD dan K3.

 

Lebih lanjut, sehubungan dengan galian yang dangkal, Dian Citra menyampaikan dokumen Contract Change Order (CCO) masih sedang dalam proses.

Sementara pekerjaan dilapangan sudah ada perubahan, meskipun dokumen dan gambar kerja perubahan belum selesai.

 

“Galian yang kurang dalam itu di CCO kan Pak, CCO nya untuk pembuatan pagar di reservoar,” ujar Dian mengatakan.

 

“Nilai CCO serta dokumennya masih dalam proses,” tutur Dian menambahkan keterangannya.

 

Hal senada juga diakui oleh Afrizal, konsultan pengawas PT. Wandra Cipta Engineering Consultant terkait dokument CCO dan as built drawing (gambar kerja) perubahan masih sedang dalam proses.

 

“Saya masih di Padang pak, perubahan pelaksanaan nanti di tuangkan dalam as built drawing pak,” ungkap Afrizal melaui whatsapp.(19/10).

 

Sebelumnya Rabu (5/10), sebagai pelaksana dilapangan pada pekerjaan CV. Titian Kencana, Edi Sonapel mengatakan penggalian tanah untuk pemasangan pipa memang belum sesuai dengan spec pekerjaan 135 cm. Sementara galian tersebut hanya berkisar 70-80 cm.

 

“Untuk kekurangan galian, nanti kan ada hitung-hitungannya,” pungkas Edi Sonapel.

 

Sebagai sosial kontrol dalam penyelenggaraan uang negara, kabarpolisi.com akan tetap melanjutkan investigasi pada pekerjaan ini sampai tuntas.(JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.