PEKANBARU,kabarpolisi com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru ciduk seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Meranti Pandak Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru, Selasa siang (16/01/2017) pukul 14.30 WIB
Penangkapan pelaku berdasarkan LP / / I / 2018 / RIAU / RES.NARKOBA, Tanggal 16 Januari 2018 dengan tersangka Jonaedi alias Joni (31) warga Yos Sudarso Kelurahan Meranti Pandak Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kasubbaghumas Iptu Polius kepada awak media, membenarkan ada penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ganja.”Ya, dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti 20 paket ganja kering yang dibalut dengan kertas warna putih, 1 paket kecil diduga Sabu, 5 unit hp, 2 kotak rokok dan 1 buah tas kecil,”terang Polius
Dijelaskan Polius, Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja dan shabu di rumah tersangka Jonedi alias Joni. Tanpa mikir waktu lama tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru lansung melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Setelah diamankan, tersangka pengguna barang haram tersebut beserta barang buktinya diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Ary Okta Maulana)